Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan dan Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Doris Sylvanus Palangkaraya Kelas B Non Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan beriakunya Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya Keias B Non Penciidikan, maka Rumah Sakit Umum Daerah Dr . Doris Sylvanus Palangka Raya telah ditingkatkan dari Keias C menjadi Keias B Non Pendidikan ;
b. bahwa dengan uitinykatkannya keias Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus tersebut, maka perlu peningkatan fasilitas sarana dan prasarana yang memadai serta memerlukan dukungan dana yang lebih besar untuk meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa ;
c. bahwa besarnya biaya pelayanan kesehatan yang diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 1995 tentang Pelayanan Kesehatan Dan Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya Keias C sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, sehingga perlu diadakan penyesuaian ;
c. bahwa sehubungan dengan rnaksud tersebut diatas, maka perlu untuk mengatur kembali ketentuan tentang pelayanan kesehatan dan tarif Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya Keias B Non Pendidikan dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor I5 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KEBIJAKSANAAN;
BAB III KOMPONEN RSUD;
BAB IV KELAS PERAWATAN;
BAB V PERAWATAN DAN FASILITAS RSUD;
BAB VI JENIS PELAYANAN YANG DIKENAKAN PUNGUTAN;
BAB VII POLA TARIF;
BAB VIII PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN PESERTA WAJIB PT. ASKES INDONESIA;
BAB IX PENGELOLAAN PENERIMAAN RSUD;
BAB X TARIF;
BAB XI KETENTUAN PENGECUALIAN;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengafc Nomor 16 Tahun 1995 tentang Pelayanan Kesehatan dan Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa sisa perhitungan APBD Kab Brebes TA 2000 perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; UU No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; Keppres No 44 Tahun 1999; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 1 Tahun 1980; Permendagri No 2 Tahun 1994; Permendagri No 5 Tahun 1997; Kepmendagri No 903/209 tahun 1986; Kepmendagri No 901/379 Tahun 1987; Kepmendagri No 110 Tahun 1998; Perda Kab Brebes No 2 Tahun 2000; Perda Kab Brebes No 19 Tahun 2000; Kep DPRD Kab Brebes No 03/Kpt.DPRD/III/2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah APBD dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2001.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 sejumlah Rp113.137.784.000,- terdiri dari Pendapatan dan Belanja. Rincian lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2001.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) Tahun 2001 - 2005
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pembangunan Daerah yang serasi, selaras dan berkesinambungan sesuai dengan tujuan yang diinginkan dalam jangka waktu lima tahun mendatang maka perlu pedoman dan kejelasan arah dalam pelaksanaan Pembangunan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disusun Program Pembangunan Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Tahun 2001 - 2005 Kabupaten Purbalingga yang terdiri dari pendahuluan, strategi pembangunan daerah, program pembangunan daerah dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2001.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2001 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 86 Ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 2
tahun 1999 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Temanggung ditetapkan selambat-lambatnya satu bulan setelah
ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Untuk dimaksud terse but di atas, maka Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2001
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981 Tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985
Tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987 Tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 1999 Tanggal 2 Desember 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 menetapkan total anggaran sebesar Rp. 192.512.078.000,-. Pembagian anggaran tersebut terdiri dari pendapatan dan belanja, dengan rincian pendapatan sebesar Rp. 192.512.078.000,- dan belanja terbagi menjadi rutin sebesar Rp. 134.614.359.000,- serta pembangunan sebesar Rp. 57.897.719.000,-. Bagian Urusan Kas dan Perhitungan melibatkan pendapatan dan belanja sebesar Rp. 2.194.925.000,-. Selanjutnya, peraturan ini mencakup ringkasan anggaran, pergeseran pasal-pasal anggaran, dan lampiran-lampiran terkait, termasuk rincian pendapatan serta belanja rutin dan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2001.
8 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat 11 Simalungun Nomor 10 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tingkat II Simalungun dan Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Simalungun Nomor 10 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Wilayah/Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Pelayanan Tata Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat yang berdaya guna serta
menggali sumber Pendapatan Daerah guna
menunjang pelaksanaan pembangunan,
penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan
kemasyarakatan dalam rangka Otonomi
daerah, maka diperlukan dukungan serta
partisipasi dari masyarakat;
b. bahwa salah satu sumber Pendapatan Daerah
yang potensial untuk dikelolah adalah
Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari
Retribusi Jasa Pelayanan Tata Usaha;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas,
maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka tentang Retribusi Jasa
Pelayanan Tata Usaha.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3846);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI
Tahun 1981 Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Nomor
4048);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
tahun 1997 Nomor 55, tambahan Lembaran
Negara Nomor 3692);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor
165);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan pemerintah Daerah;
11. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kolaka Nomor 3 tahun 1990 Tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah Tingkat II Kolaka;
14. Peraturan daerah kabupaten Kolaka Nomor 4
Tentang Kewenangan Kabupaten Kolaka;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi jasa pelayanan tata usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Uanga Leges
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggara 2000, sesuai dengan Pasal 86 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penghitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 yang terdiri atas Pendapatan dan Belanja. Ringkasan perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2001.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2001
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semaranng Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2001/No.1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah, maka pelaksanaan Otonomi Daerah yang
luas, nyata dan bertanggungjawab perlu segera diwujudkan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah /
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Semarang
yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kotamdya
Daerah Tingkat II Nomor 2 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7
Tahun 1992. tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kotamdya Daerah Tingkat II Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan dalam rangka
meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, maka perlu diterbitkan Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Tata Kerja 4. Ketentuan Lain-Lain 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2001.
MEncabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semaranng Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 tahun 1995
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat