Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Kendaraan Tidak Bermotor Yang Beroprasi Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang.
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib dan lancar, sejalan dengan upaya pencapaian program TEDUH BERSINAR (Tekad dan Disiplin untuk Hidup Bersih, Sehat, Indah, Aman dan Rapi), dipandang perlu adanya pengendalian jumlah dan pengaturan pengoperasian kendaraan tidak bermotor yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang sekaligus dapat menjadi Sumber Pendapatan asli Daerah
1. Undang-undang No. 12 Darurat Tahun 1957
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 57 Tahun 1974
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
5. Peraturan Pemerin tah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1990
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
9. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1988
10. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1988
Bahwa Kendaraan Tidak bermotor (becak dan gerobak) sebagai salah satu alat angkutan orang dan barang dalam daerah, merupakan potensi Pendapatan asli Daerah namun dapat menimbulkan ketidaktertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bila tidak dilakukan pengaturan dengan baik. Untuk menciptakan kondisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertib, lancar dan aman sejalan dengan pelaksanaan program Pemerintah Daerah TEDUH BERSINAR (Tekad dan Disiplin untuk Hidup Bersihn Sehat, Indah, Aman dan Rapi), perlu dilakukan pengendalian jumlah Kendaraan Tidak Bermotor dalam Daerah dan juga perlu diadakan pengaturan pengoperasian Kendaraan Tidak Bermotor dengan mendahulukan kepentingan pengendalian/pengaturan daripada kepentingan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 1995.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1995/NO.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggraran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1995/1996 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor : 5 tahun 1974;
Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor : 16 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12 tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor : 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 1975; Keputusan presiden Nomor 22 tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973/207/PUOD Tanggal 21 Januari 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahu 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1995/1996 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 1995.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura Dari Transaksi Penjualan Saham Atau Pengalihan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Pasangan Usahanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 1995.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Tempat Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan yang selaras dengan perkembangan jaman, perlu tunjang dana yang cukup memadai, karena itu perlu adanya usaha
intensifikasi terhadap pendapatan Daerah : bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penggunaan Lapangan Olah raga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali : bahwa sehubungan dengan hat tersebut, maka perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah :
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggunaan, izin dan retribusi, jadwal pemakaian lapangan tenis, pengelolaan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1977 dicabut.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1995 No.11 a
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung Tahun Anggaran 1995 / 1996 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 Tahun 1980 tanggal 2
April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama Pensinkronisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 tanggal 11 April 187; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dal am Negeri Nooar 35 T ahun 1990
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Rincian Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1995/1996 dan Jumlah Urusan Kas dan Perhitungannya,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 1995.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos Dan Giro Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1995.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat