Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesaia Untuk pendirian perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 1986.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1986
susunan organisasi dan tata kerja - dinas pekerjaan umum
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1986/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tidak sesuai lagi dengan pedoman Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kotamadya sebagaimana di atur dalam Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061.1/105 Tahun 1985; bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya dibidang PekerjaanUmum, dipandang perlu adanya Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, dan menetapkan dengan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 jo Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953; Keputusan Mentari Dalam Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061.1/95/1982;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, dan fungsi DPUK, organisasi serta tata kerjanya. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1986.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesaia Untuk pendirian perusahaan Perseroan (Perseroan) Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Ujung Pandang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 1986.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1986/NO.11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1985/1986
ABSTRAK:
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1985/1986 tertanggal 30 Juni 1986 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesiaa Nomor 9 tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-009 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 620-596 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Gubernur Kepala Daeragh Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903/1006/1985; 18 Keputusan Gubernur Kepala Daeragh Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903/34/1986; 19 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah penerimaan dna pengeluaran perhitungan APBD TA 1985/1986.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 1986.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Pulau Flores, Pulau Alor, Pulau Sumba, Dan Pulau Timor Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur Sebagai Daerah Asal Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 1986.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Pesawat Terbang Nurtanio Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 1986.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 1986
penyertaan modal pemerintah daerah dalam pendirian perusahaan perseroan
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1987/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang Dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Kawasan Industri Ujung Pandang
ABSTRAK:
a. Dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan khususnya pembangunan sektor Industri
b. Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang berkewajiban ikut serta mengambil bahagian dalam pendirian perusahaan 2 perseroan dimaksud guna menambah sumber Pendapatan Daerah
c. Keikut sertaan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dalam pendirian Perusahaan dimaksud telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.
d. sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969
4. Kitab Undang-undang Hukum Dagang
5. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1969
6. Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1975
7. Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1975
8. Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1983
9. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1986
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1974
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 1979
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 1986
Turut sertanya Pemerintah Daerah dalam Persero ini adalah sebagai usaha keikut sertaan Pemerintah Daerah untuk menyediakan prasarana guna menunjang persyaratan tercapainya struktur ekonomi yang seimbang di sektor Industri dan untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas serta sekaligus merupakan salah satu tambahan sumber pendapatan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 1987.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1986/Seri C No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalinnga Nomor 23 Tahun 1983 tentang Tempat Parkir Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa besarnya bea parkir yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Tempat Parkir Kendaraan Bermotor dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu mengubah besarnya bea parkir yang tercantum dalam pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23 Tahun 1983 tanggal 1 Nopember 1983 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1984 Seri C dan menetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23 Tahun 1983;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23 Tahun 1983 pada Pasal (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 1986.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23
Tahun 1983 diubah.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
PP No. 44 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Berlakunya Pasal 15 Undang-Undang No. 4 Tahun 1970 Tentang Pembentukan Daerah Perdangangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1970
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 1986.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat