PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1954

Menemukan 229 peraturan dalam 0,004 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1954
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 24 Tahun 1953) Tentang Penyelenggaraan "Ordonnantie Op De Loonbelasting"

Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 14 Tahun 1953 tentang Perubahan Peraturan Peraturan Penyelenggaraan "Ordonnantie Op De Loon Belasting"
Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1954
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1953 tentang Memungut Opsenten atas Bea-Masuk (Lembaran-Negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Menetapkan :
  1. UUDrt No. 1 Tahun 1953 tentang Memungut Opsenten atas Bea-Masuk
Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1954
Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman yang Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Indonesia 1948 No. 141) Untuk Selanjutnya

Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 18 Tahun 1954
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1954
Mengubah Keputusan Pemerintah Tanggal 15 Juli 1940 No.1 (Staatsblad 1940 No. 379) Mengenai Peraturan Devisen

Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 21 Tahun 1960 tentang Perubahan Keputusan Pemerintah No. 1Z Tahun 1940 (STAATSBLAD 1940 NO. 379) Mengenai Peraturan Devisen
Mengubah :
  1. PP No. 6 Tahun 1952 tentang Mengubah Keputusan Pemerintah 15 Juli 1940 Nr 1 (Staatsblad 1940 No. 379) Mengenai Peraturan Devisen.
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 1954
Pengangkatan Muhammad Sardjan Sebagai Anggota Panitia Agraria

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1954
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1951 tentang Pengubahan Reglemene A yang Dilampirkan pada Rechtordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471 (Lembaran Negara No. 39 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Menetapkan :
  1. UUDrt No. 8 Tahun 1951 tentang Perubahan Reglement A yang Dilampirkan pada Rechtordonnantie (Staatsblad 1931 No. 471)
Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1954
Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)

Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 1 Tahun 1966 tentang Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1954
Pelaksanaan Ketentuan Khusus No. 6 Pada Pos 159 dari Tarip Bea Masuk

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1954
Pemungutan Tambahan Pembayaran atas Pengiriman Uang ke Luar Negeri

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 31 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1954 tentang Pemungutan Tambahan Pembayaran atas Pengiriman Uang Keluar Negeri Sebagai Undang-Undang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan