PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1952

Menemukan 191 peraturan dalam 0,006 detik

Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1952
Tambahan Pokok Bea atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1952

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1952
Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang

Perpajakan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. UU No. 21 Tahun 1948 tentang Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio
  2. UU No. 20 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I
  3. UU No. 14 Tahun 1947 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan
  4. UU No. 12 Tahun 1947 tentang Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1952
Memberi Ketentuan Kedudukan Hukum kepada Bank Industri Negara

Perbankan, Lembaga Keuangan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1952
Peraturan Sementara Mengenai Penetapan Jabatan Dan Gaji Pegawai Negeri Sipil Bukan Warganegara

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1952
Mengubah Keputusan Pemerintah 15 Juli 1940 Nr 1 (Staatsblad 1940 No. 379) Mengenai Peraturan Devisen.

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 4 Tahun 1954 tentang Mengubah Keputusan Pemerintah Tanggal 15 Juli 1940 No.1 (Staatsblad 1940 No. 379) Mengenai Peraturan Devisen
Mengubah :
  1. Mengubah Keputusan Pemerintah 15 Juli 1940 NR 1 (Staatsblad 1940 NO. 379) Mengenai Peraturan Devisen.
Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1952
Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan untuk Tahun 1952

Perpajakan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UUDrt No. 14 Tahun 1952 tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan
Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1952
Kewajiban Penggilingan Padi dan Perdagangan Bahan Makanan

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pangan, Pertanian dan Peternakan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1952
Pembelian Barang-Barang Untuk Perlengkapan Jawatan-Jawatan Dan Organisasi-Organisasi Pemerintah

Pengadaan Barang/Jasa

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 26 Tahun 1958 tentang Prosedur Pembelian Barang-Barang Pemerintah
Diubah dengan :
  1. PP No. 55 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 11) Tentang Pembelian Barang-Barang Untuk Perlengkapan Jawatan-Jawatan dan Organisasi-Organisasi Pemerintah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan