Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Budaya Integritas
ABSTRAK:
Bahwa integritas adalah keselarasan pikiran, perasaan, ucapan dan tindakannya dengan nilai-nilai universal (hati nurani). Bahwa Pemerintah Kota Palembang, berkomitmen mengimplementasikan budaya integritas dalam pencapaian visium Kota Palembang. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Budaya Integritas.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2018; PermenPANRB 52 Tahun 2014; PermenPANRB No. 9 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, komite integritas, tunas integritas, pembangunan budaya integritas,kompetensi dan penghargaan kinerja, lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efektivitas pembangunan
integritas Aparatur Sipil Negara, maka seluruh pegawai
Aparatur Sipil Negara dan seluruh pejabat pemerintah
daerah yang memangku jabatan strategis dan rawan
korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu menyampaikan
laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara kepada
pimpinan instansi pemerintah masing-masing dan
menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara
negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2020;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) Bab dan 15 (lima belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan; Tata Cara Penyampaian LHKPN Dan LHKASN; Pengelolaan Dan Pemantauan LHKPN Dan LHKASN; Sanksi; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesada.ran masyarakat mengenai dampak korupsi, · perlu menyelenggarakan Pendidikan antikorupsi kepada. masyarakat terutama di lingkup satuan pendidikan, aparatur sipil negara, badan usaha milik daerah, serta masyarakat penerima hibah dan bantuan sosial
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Taluin 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi; BAB III Kerjasama; BAB IV Sosialisasi dan Publikasi; BAB V Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; BAB VI Peran Pemerintah Kabupaten /Kota; BAB VII Penghargaan; BAB VIII Pembiayaan; BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
11 Halaman dan 2 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, pejabat/pegawai pemerintah kota singkawang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaaanya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.30 Tahun 2002, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.55 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud, Tujuan dan prinsip; kategori Gratifikasi; Kewajiban Pelaporan Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; perlindungan Pelapor Gratifikasi; Sanksi; Pembiayaan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 18 halaman dan 3 halaman lampiran;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
LAPORAN HARTA KEKAYAAN - PENYELENGGARA NEGARA - KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASi
2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 7, jdih.maritim.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya.
Dasar Hukum Peraturan Kemenkomarves Adalah; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 92 Tahun 2019; Peratura KPK No. 7 Tahun 2016; Dan Peraturan Kemenkomarves No. 2 Tahun 2020
Peraturan menteri ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Penyelenggara Negara sebagai Wajib Lapor LHKPN di lingkungan Kementerian Koordinator terdiri atas: a. Menteri Koordinator; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; d. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: 1) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); 2) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 3) Pejabat Pengadaan; 4) Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ); dan 5) Anggota Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan); e. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); f. Bendahara Pengeluaran; g. Pejabat Fungsional Auditor. Dalam hal Wajib Lapor LHKPN tersebut memiliki rangkap jabatan lain yang juga diwajibkan menyampaikan LHKPN, maka kewajiban melaporkan LHKPN adalah salah satu dari jabatan yang dipilih.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1268), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Lampiran File; 11 Halaman
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7
pendidikan karakter - pancasila - wawasan kebangsaan - korupsi
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2023/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Anti Korupsi
ABSTRAK:
bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkankemampuan dan membentuk karakter serta peradabanbangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskankehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnyapotensi peserta didik agar menjadi manusia yangberiman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; bahwa pendidikan karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan anti korupsi adalah bagian dari upaya
resmi, terencana, dan sistematis dalam peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan pengamalan nilai-nilai karakter, pancasila dan wawasan kebangsaan serta anti korupsi; bahwa sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan
pendidikan karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta anti korupsi di Daerah, maka perlu mengatur Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan, serta anti korupsi dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Serta Anti Korupsi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan karakter, penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan pendidikan anti korupsi, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan karakter, pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta pendidikan anti korupsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
28 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 8 Tahun 2015
AKSI DAERAH - PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI (AD-PPK) - KOTA JAMBI - TAHUN 2015
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2015/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI (AD-PPK) KOTA JAMBI TAHUN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan SE Mendagri Nomor 356/7498/SJ tanggal 16 Desember 2014 tentang Panduan Penyusunan, Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) Pemerintah Daerah Tahun 2015, dipandang perlu menyusun Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kota Jambi Tahun 2015;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 55 Tahun 2012.
Perwali ini mengatur mengenai Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kota Jambi Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
5 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2018
Permendesa PDTT No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Mencabut :
Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 8, BN.2018/No.696, jdih.kemendesa.go.id : 21 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat