KEDUDUKAN KEUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2004/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibiayai dari atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan aspek keadilan dikaitkan dengan tugas kewenangan dan tanggung jawab melaksanakan Legislasi, Pengawasan dan Anggaran, dipandang perlu menetapkan Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 1980; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; Perda Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pengelolaan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
8 hlmn; 5 pnjlsn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja Bersifat Wajib
ABSTRAK:
Pelaksanaan administrasi pemerintahan harus tetap dijalankan walaupun APBD Tahun Anggaran berjalan belum ditetapkan dalam peraturan daerah dan ditempatkan dalam Lembaran daerah.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 26 Tahun 2006; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini mengatur tentang BUD dapat melakukan pengularan kas sebelum APBD Tahun Anggaran berjalan ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah atas permintaan SKPD dengan mengajukan SPM-LS, unruk belanja yang bersifat mengikat dan bersifat wajib.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
8 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2012
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, APARATUR SIPIL NEGARA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PEGAWAI TIDAK TETAP LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, APARATUR SIPIL NEGARA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PEGAWAI TIDAK TETAP LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang didalamnya memuat mengenai Perjalanan Dinas. Maka Peraturan Bupati Soppeng Nomor 13 Tahun 2015 beserta Perubahannya perlu disesuaikan; agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Tidak Tetap lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng; untuk maksud tersebut , perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS
PRINSIP PERJALANAN DINAS
PERJALANAN DINAS JABATAN
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
PERJALANAN DINAS NON JABATAN
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
PENGENDALIAN INTERNAL
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Barito Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk menyempurnakan dan memperjelaskan prosedur pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan, maka perlu untuk melakukan perubahan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah Barito Selatan.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Barito Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Daerah Barito Selatan
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2017 Nomor 061
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Kepala Daerah menyampaikan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2016
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; U No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP no. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perda kab. Rote Ndao No. 12 Tahun 2009; Perda Kab. Rote Ndao No. 13 Tahun 2009; Perda Kab. Rote Ndao No. 9 Tahun 2011; Perda Kab. Rote Ndao No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Rote Ndao No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Rote Ndao No. 3 Tahun 2012; Perda Kab. Rote Ndao No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. Rote Ndao No. 5 Tahun 2015; Perda Kab. Rote Ndao No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Rote Ndao No. 5 Tahun 2016;
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 1, BN 2021/ NO 37; https://peraturan.go.id/; 18 HLM
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu mengikutsertakan peran serta masyarakat secara aktif dalam kegiatan pembangunan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa peraturan daerah yang mengatur retribusi jasa umum sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur antara lain mengenai: Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Pendaftaran Penduduk Dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 12 Tahun 1997 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 12 Tahun 1997 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 469);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kebesihan/Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 342);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 343) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 473);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 345) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 27 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 475);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 346) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 500); dan
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 347);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal sebagaimana berikut akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati:
Tata cara pembiayaan pelayanan kesehatan oleh asuransi kesehatan atau pihak penjamin.
Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran.
Tata cara pelaksanaan pemungutan dan pembayaran retribusi termasuk penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi.
Tata cara permohonan dan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi .
Ketentuan tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa.
Ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Retribusi.
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif.
Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.
60
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHITUNGAN PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 42 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 28 Tahun 1972;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Situbondo No 10 Tahun 2013;
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2017.
Kemampuan Keuangan Daerah terdiri atas 3 (tiga)
kelompok yaitu:
a. Tinggi. b. Sedang. c. Rendah.
Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksuddihitung berdasarkan besaran Pendapatan Umum Daerah dikurangi dengan Belanja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pendapatan Umum Daerah sebagaimana dimaksud terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil, dan Dana Alokasi Umum. Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud terdiri atas Belanja Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat