Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten
Bekasi Tahun 2018-2025;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor
15 Tahun 2015 , Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 12
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 3
Tahun 2016 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6
Tahun 2016
Terdiri dari 34 Pasal, 10 Bab yaitu Ketentuan Umum, Kedudukan Dan Ruang Lingkup, Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Dan Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Strategi Pembangunan Kepariwisataan, Rencana Kawasan Strategis Pariwisata, Kawasan Pengembangan Pariwisata, Dan Peta Kawasan, Pelaksanaan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
mengatur mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2018-2025
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PERTUNJUKAN DAN TEMPAT HIBURAN SERTA SARANA HIBURAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban pertunjukan dan tempat hiburan serta sarana hiburan dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Wajo, maka perlu dilakukan pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap pertunjukan dan tempat hiburan serta sarana hiburan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo No 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wajo.
MENGATUR TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PERTUNJUKAN DAN TEMPAT HIBURAN SERTA SARANA HIBURAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
12 halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur NegaraPariwisata dan KebudayaanPendidikan
Status Peraturan
Mengubah :
Permendikbud No. 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai Dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 2, BN 2017/NO 57; KEMDIKBUD.GO.ID; 22 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pejabat Penilai Dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA (RIPP) KABUPATEN LUWU
ABSTRAK:
Pariwisata mempunyai peranan yang penting dalam pengembangan dan pembangunan wilayah baik dari segi pembangunan infra struktur maupun dalam menciptakan lapangan usaha sehingga dampaknya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat; potensi budaya dan pariwisata Kabupaten Luwu perlu dikembangkan secara terarah, terpadu dan berkesinambungan sesuai dengan kebijakan nasional, provinsi dan daerah agar dapat dilakukan secara efisien dan efektif, sehingga diperlukan perencanaan dan strategi yang tepat dalam pengembangannya;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Taman Wisata Alam (;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah;
15. Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 327/KPTM/M/2002 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah;
16. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Di Wilayah Kota Seluruh Indonesia;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kabupaten Luwu.
RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA (RIPP) KABUPATEN LUWU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan, Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Serta Lembaga Adat.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Undang- Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 32 disebutkan bahwa pemerintah memajukan kebudayan Nasional Indonesia, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat yang diakui keberadaannya dan digunakan dalam kehidupan masyarakat luas dan yang tumbuh berkembang di Kabupaten Konawe Selatan berkualitas sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa yang perlu diberdayakan, dibina dan dilestarikan. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang pemberdayaan, pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat serta Lembaga Adat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; PP No.43 Tahun 2014; PP No.47 Tahun 2015; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007
Dalam Peraturan ini diatur tentang pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat serta lembaga adat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat serta lembaga adat, maksud dan tujuan, Susunan organisasi lembaga adat, dan kedudukan, tugas dan fungsi lembaga adat. Selain itu dalam perda ini juga diatur hak, kewenangan dan kewajiban lembaga adat dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 02 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPARIWISATAAN BUDAYA BALI
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan Bali sebagai bagian dari
kebudayaan Indonesia adalah landasan utama
pembangunan kepariwisataan Bali, yang mampu
menggerakkan potensi kepariwisataan dalam dinamika
kehidupan lokal, nasional, dan global;
b. bahwa pembangunan kepariwisataan Bali bertujuan
untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha
dan memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan masyarakat sehingga terwujud cita-cita
kepariwisataan untuk Bali dan bukan Bali untuk
kepariwisataan;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I
Bali Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pariwisata Budaya
sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan
kepariwisataan nasional sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan
Budaya Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Asas dan Tujuan
BAB III Pembangunan Kepariwisataan Budaya Bali
Pasal 37 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah
ABSTRAK:
a. b. c. bahwa Cagar Budaya di Kota Salatiga merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional; bahwa perkembangan pembangunan Kota Salatiga saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya; bahwa untuk menjaga kelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya diperlukan pengaturan terhadap Perlindungan dan Pemeliharaan serta hal-hal lain yang terkait dengan Pelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kriteria dan Penggolongan; Pemilikan dan Penguasaan; Penemuan dan Pencarian; Pengelolaan Register Nasional Cagar Budaya di Daerah; Pelestarian; Pengembangan, Pemanfaatan dan Pemulihan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban dan Larangan; Insentif dan Disiinsentif; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
peraturan pelaksanaan
58
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2012
a. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan tetap melestarikan kepribadian bangsa terpeliharanya nilai-nilai agama, sosial, budaya dan lingkungan;
b. bahwa urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan di Kabupaten Badung merupakan urusan yang secara nyata ada dan berpotensi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan dari Kabupaten Badung;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten yang mengatur tentang Kepariwisataan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN; 3. PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN; 4. PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN; 5. KAWASAN STRATEGIS; 6. USAHA PARIWISATA; 7. PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN; 8. HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN; 9. KOORDINASI; 10. BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH; 11. GABUNGAN INDUSTRI PARIWISATA DAERAH; 12. PENDANAAN; 13. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 14. KETENTUAN PENYIDIKAN; 15. SANKSI ADMINISTRATIF; 16. KETENTUAN PIDANA; 17. KETENTUAN PERALIHAN; 18. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 11 Tahun 1996 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 12 Tahun 1996 tentang Usaha Restauran;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 13 Tahun 1996 tentang Rumah Makan;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 14 Tahun 1996 tentang Hotel Melati;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 15 Tahun 1996 tentang Pondok Wisata;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 16 Tahun 1996 tentang Usaha Bar;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 17 Tahun 1996 tentang Jasa Boga;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2022
PEMBERDAYAAN PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN - ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat
ABSTRAK:
Berdasarkan Bahwa pemberdayaan pelestarian dan pengembagan adat istiadat dan lembaga adat telah ditetapkan dengan peraturan daerah nomor 14 tahun 2000 tentang Pemberdayaan Adat Istiadat dan Lembaga Adat serta Bahwa untuk memperkaya kebuadayaan dan Khazanah daerah kabupaten musi Rawas maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 perlu diadakan perubahan
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 10 Tahun 2009;UU No 11 Tahun 2010;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 5 Tahun 2017;Permendagri No 52 Tahun 2007;Perda No 10 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 1 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perberdayaan Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat
5 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat