Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2019/ No. 435
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DANA KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 32 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan dan Prinsip; BAB III Penetapan Rincian Dana Kampung; BAB IV Prioritas Penggunaan Dana Kampung; BAB V Pengawasan; BAB VI Pelaporan Dana Kampung; BAB VII Sanksi; BAB VIII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
21 halaman
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Jombang Tahun 2019 No 1/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang No 60 Tahun 2016 tentang Pakaian DInas PNS di Lingkungan Pemkab Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati .Jombang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5a Tahun 1971 tentang Penggunaan dan Pemakaian Lambang Daerah Kabupaten Jombang;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 1971 tentang Lambang Daerah Kabupaten Jombang;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016;
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 60/E) pada Lampiran I diubah seluruhnya (Jadwal Pemakaian Pakaian Dinas);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2019
PEDOMAN PENGAKUAN, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGAKUAN, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat hukum ada merupakan cerminan kebhinekaan bangsa indonesia yang harus diakui, dilindungi dan diberdayakan dalam rangka pemenuhan hak assasi manusia serta kewajiban yang harus dilaksanakan oleh negara sesuai dengan amanat undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945;
b. bahwa pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat hukum adat merupakan sebuah kebutuhan untuk menempatkan masyarakat pada harkat dan martabat sebagai anak bangsa sehingga dapat menikmati hak-hak masyarakat yang bersumber pada sistem politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya, tradisi keagamaan, sejarah dan pandangan hidup;
c. bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 35/PƯU-X/2012 mengenai Pengujian Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam rangka menjamin adanya kepastian hukum berkeadilan terhadap Masyarakat Adat, perlu menetapkan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengakuan, dan Pembardayaan Masyarakat Hukum Perlindungan Adat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 29 Tahun 1959 tentang Nomor 74,
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Poraturan Daaar Pokok-Pokak Agraria (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms Internasional Nomor 29 Tahun of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Penghapusan tentang Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimane telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
7. Undang-Undang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557),
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9. undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilaya pesisir dan pulau-pulau kecil (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 84, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4379) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 2, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5490);
10. Undang-Undang Nomor 32 Pengelolaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Perlindungan tentang Hidup dan Lingkungan Nomor 5059)
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Keschatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Indonesia Nomor 5168)
13. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
14. Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tahun 2011 Nomor 82
15. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5315);
16. Undang-Undang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Airising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul Nomor 11 Tahun 2013 tentang dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Indonesia Tahun 2013 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5412);
17. Undang-Undang Pencegahan Nomor dan 18 Pemberantasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Perusakan tentang Hutan Nomor 5432);
18. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indoncsia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
19. Undang-Undang Pemerintahan Indonesia Tahun 2014, Tambahan Republik Indonesia Nomor Daerah 23 (Lembaran Tahun 2014 Negara Lembaran Negara sebagaimana telah tentang Republik Nomor 5587), diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua 23 (Lembaran Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran tas Undang-Undang Permerintahan Nomor Daerah 2014 Negara Tahun tentang Republik Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
20.undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 292, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5601);
21.undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebungan (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 308, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5613
22. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Normor 5887)
26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan (Lembaran Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Pembinaan Pemerintahan dan Penyelenggaraan Negara Daerah Republik Negara Republik Indonesia Nomor 6041):
27. peraturan menteri dalam negeri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan pelindung masyarakat adat (berita negara republik indonesia tahun 2014 nomor 951);
28. peraturan bersama menteri dalam negeri, menteri kehutanan, mentori pekerjaan umum dan kepala badan pertahanan nasional nomor 79 tahun 2014 nomor pb.3/menhu-II/2014 nomor 17/prt/m/2014 nomor 8/skb/x/2014 tentang tata cara penyelesaian pengusahaan tanah yang berada didalam kawasan hutan (berita negara republik indonesia tahun 2014 nomor 1719);
29.peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah (berita negara republik indonesia tahun 2015 nomor 2036);
30.peraturan menteri agrari/kepala badan pertanahan nasional nomor 10 tahun 2016 tentang tata cara penetapan hak komunal atas tanah masyarakat hukum adat dan masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu (berita negara republik indonesia tahun 2016 nomor 569);
31.peraturan daerah kabupaten sinjai nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (lembaran daerah kabupaten sinjai tahun 2016 nomor 5 tambahan lembrn daerah kabupaten sinjai nomor 93);
1.ketentuan umum
2.asas, tujuan dan ruang lingkup
3.ruang lingkup
4.mekanisme pengakuan dan perlindungan
5.pemberdayaan
6.penyelesaian sengketan pembinaan dan pengawasan
7.ketentuan peralihan
8.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang–undang;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kota Palangka Raya dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kabupaten Kapuas Dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah;
Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Dan Kota;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
Muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten;
c. rencana pola ruang wilayah kabupaten;
d. penetapan kawasan strategis kabupaten;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;
g. hak, kewajiban dan peran masyarakat;
h. kelembagaan;
i. ketentuan penyidikan;
j. ketentuan pidana;
k. penyelesaian sengketa;
l. peninjauan kembali;
m. ketentuan lain-lain;
n. ketentuan peralihan; dan
o. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
162 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2019
KENDARAAN BERMOTOR ALAT BERAT/BESAR-PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAN BEA BALIK NAMA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2019/No.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Perda Prov. Kalimantan Timur No.01 Tahun 2011 Pasal 22 dan Pasal 37 tentang Pajak Daerah, Gubernur berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan PKB dan BBNKB; Dalam rangka tertib administrasi kendaraan bermotor alat berat/besar dan menumbuhkan iklim investasi di daerah serta meningkatkan motivasi bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor alat berat/besar, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor alat berat/besar, dipandang perlu memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor alat berat/besar dan bea balik nama kendaraan bermotor alat berat / besar.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2016; Perda Prov. Kalimantan Timur No.01 Tahun 2011; Perda Prov. Kalimantan Timur No.09 Tahun 2016; Pergub Kalimantan Timur No.07 Tahun 2011; Pergub Kalimantan Timur No.08 Tahun 2011.
Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar, dengan ketentuan:
a. melampirkan surat permohonan dari wajib pajak;
b. melampirkan identitas wajib pajak (KTP); dan
c. melampirkan surat penetapan PKB/BBNKBalat berat/besar.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
4 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2019
Lingkungan HidupPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenko Maritim dan Investasi No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 1, BN.2019/No.300, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan, Pengisian Kembali Uang Persediaan Dan Batas Penarikan Tambahan Uang Persediaan Serta Mekanisme Pembayarab Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengimplementasikan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 201, perlu menetapkan Batas Jumlah Uang Persediaan (UP), Pengisian kembali Uang Persediaan (TU) serta mekanisme pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mempawah tentang Batas Jumlah Uang Persediaan, Pengisian Kembali Uang Persedian dan Batas Penarikan Tambahan Uang Persedian serta Mekanisme Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.21 Tahun 2007, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.5 Tahun 2015, Perda No.5 Tahun 2016, Perda No.11 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jumlah Uang Persediaan (UP); Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
5 HAL DAN 2 HAL LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengasuhan Anak Dalam Keluarga Dan Pengasuhan Alternatif
ABSTRAK:
bahwa setiap Anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; Dan bahwa penanganan terhadap kasus pengasuhan Anak, penelantaran Anak, dan salah asuh dalam keluarga di Kabupaten Sukabumi belum optimal sehingga diperlukan peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam penanganannya; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengasuhan Anak Dalam Keluarga dan Pengasuhan Altenatif.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Penyelengaraan Pola Pengasuhan Anak Dalam Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Peran Serta Orang Tua, Masyarakat, Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha, Pemantauan, Pencatatan, Pengaduan dan Pelaporan, Bimbingan, Pengawasan, dan Evaluasi, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2019
PEMBIAYAAN KONTRAK TAHUN JAMAK KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2019-2021
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Kontrak Tahun Jamak Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019-2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 27 ayat (9) dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dalam rangka melaksanakan kegiatan pembangunan dengan pembiayaan tahun jamak Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019-2021, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Kontrak tahun Jamak Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019-2021.
Perpres No. 16 Tahun 2018.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pembiayaan Kontrak tahun Jamak Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019-2021 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Prinsip Dasar d.Dasar Kegiatan e.Ruang Lingkup Pelaksanaan f.Nilai Kontrak g.Pendanaan h.Jangka Waktu Pelaksanaan i.Tata cara Pembayaran j.Penanggung Jawab k.Penyesuaian Harga l. Ketentuan Lain m.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
6 Halaman; Lampiran: 3 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat