PERAN DESA DALAM KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING TERINTEGRASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. 2021/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Desa Dalam Konvergensi Pencegahan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan perbaikan gizi sesuai
ketentuan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, perlu adanya
intervensi terpadu dengan pendekatan multi sektor melalui
konvergensi stunting terintegrasi Peran Desa.
b. bahwa intervensi terpadu dengan pendekatan multi sektor
salah satunya meningkatkan peran Desa sehingga perlu diatur
dalam suatu Peraturan Bupati.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Peran Desa Dalam Konvergensi Pencegahan Stunting
Terintegrasi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4880);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
9. Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor 42 Tahun
2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 100);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013
tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Pembinaan
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013, Nomor 1318);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa;
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transper
ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung
Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting
Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 530);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun
2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Tahun 2016 Nomor 3);
14. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 60 Tahun 2020
tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten
Rokan Hulu.
Perbup ini terdiri atas 11 Bab dan 40 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Desa Dalam Pencegahan Stunting, Konvergensi Pencegahan Stunting di Desa, Fasilitasi Sosialisasi dan Pengorganisasian, Fasilitasi Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pencegahan Stunting, Kader Pembangunan Manusia, Rumah Desa Sehat, Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting, Pembiayaan, Pendampingan, Pembinaan dan Pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
16 Hlm, Lamp: IV
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Kabupaten Mesuji
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya;
b. bahwa upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat;
c. bahwa pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Mesuji diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak;
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pemberdayuan Perempuan dan Perlidungan Anak Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Percmpuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi La.mpung Nomor 13 Tahun 2017
Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
Indikator KLA:
• Merupakan variabel yang digunakan untuk mengukur pelaksanaan pemenuhan hak
anak di daerah dalam upaya mewujudkan KLA.
• Merupakan acuan bagi pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan hak anak untuk mewujudkan KLA
• Terdiri dari 6 indikator kelembagaan dan 25 indikator subtansi yang dikelompokkan
dalam 5 klaster hak anak yaitu
- Hak Sipil dan Kebebasan
- Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
- Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar
- Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya
- Perlindungan khusus
Pengaturan KLA dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk :
a. Mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dengan orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang perduli terhadap hak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga anak tumbuh menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
b. Mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metode dan teknologi yang ada pada pemerintah daerah, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi hak-hak anak;
c. Mengimplementasikan KLA melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA; dan
d. Sebagai dasar bagi OPD dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan hak anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
-
-
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/No.2, TLD No.51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui Kebijakan Pemerintah Daerah di dalam Kabupaten Layak Anak; bahwa Konvensi tentang hak-hak anak telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, maka Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menindaklanjuti dalam upaya pelaksanaan pemenuhan hak anak secara efektif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, hak anak, dan kewajiban anak; indikator KLA; kelembagaan; lingkungan layak anak; Forum Anak; Sumber Daya Manusia, peran serta masyarakat, dunia usaha dan media massa; koordinasi; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; evaluasi; dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
14 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2021
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK-SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2019 NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI I
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK I
PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN |
KELUARGA BERENCANA KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 j ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan
Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 32
ayat (2) Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
Berencana perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan
Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak Dan Keluarga Berencana Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO. 27 tahun 1959; UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 tahun 2015; PP NO. 18 tahun 2016; PERMENDAGRI NO. 12 Tahun 2017; PERDA NO. 2 Tahun 2016; PERWALI NO. 52 Tahun 2015.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang
selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah Unit Pelaksana Teknis
Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Balikpapan, UPTD PPA mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional layanan, meliputi layanan:
a. pengaduan masyarakat;
b. penjangkauan klien;
c. pengelolaan kasus;
d. penampungan sementara;
3
e. mediasi;
f. pendampingan terhadap klien yang mengalami kekerasan; dan
g. melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi kantor UPTD. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala UPTD PPA, Kepala
Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi
baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan unit satuan
organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain di luar
Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
7 hlm. 1 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang
Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta
merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa
yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk
terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang,
hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan
hidupnya secara wajar;
bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan
nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya
perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun
kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga
diperlukan upaya strategis agar anak mendapatkan hak
untuk kehidupan yang layak, manusiawi, perhatian,
pengakuan dan non diskriminasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun
2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2014
Terdiri dari 23 Pasal, 11 Bab yaitu Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Kelembagaan Kabupaten Layak Anak, Pemenuhan Hak-Hak Anak, Kewajiban Dan Tanggung Jawab, Sanksi Administratif, Penghargaan, Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
mengatur mengenai Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.MINUT 2020/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Semakin meningkatnya pembangunan di Kabupaten Minahasa Utara perlu diimbangi dengan pemberian perlindungan terhadap anak dari dampak buruk yang mungkin muncul, sehingga perlu membentuk Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Minahasa Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No.33 Tahun 2003; UU No. 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permen PPPA No. 11 Tahun 2011; Permen PPPA No. 12 Tahun 2011; Permen PPPA No. 13 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
PERDA Kabupaten Minahasa Utara memuat ketentuan umum, Hak Anak, Tahapan Pengembanan KLA, Desa/Kelurahan Layak Anak, Penganggaran, Ketentuan peralihan dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
20 Hlm (VII Bab, 28 Psl), 6 Hlm Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2022/2, LL KAB. BURU : 23 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya. Upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat. Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Buru perlu sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha dan media masa untuk menjamin pemenuhan hak anak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kabupaten Layak Anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Penjelasan 9 hlm.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 180);
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 56);
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 42); dan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 2, BN 2022/NO 85; PERATURAN.GO.ID: 93 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat