Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. Bahwa Kemiskinan merupakan permasalahan serius dalam pencapian tujuan pembangunan daerah. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang terencana, terpadu dan sistemik, agar hak-hak dasar warga miskin dapat terpenuhi secara layak, sehingga setiap warga dapat berpaprtisipasi dan menikmati hasil-hasil pembangunan;
b. bahwa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu yang menyertakan seluruh lintas sektoral dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan;
c. bahwa agar upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien dan terkoordinasi antara penyelenggarapemerintahan daerah, dunia usaha dan seluruh komponen masyarakat maka dibutuhkan suatu pengaturan dalam bentuk produk hukum daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2005; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 52 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 39 Tahun 2012; PP Nomor 101 Tahun 2012; PP Nomor 63 Tahun 2013; Perpres Nomor 15 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2015; Perda Prov Jambi Nomor 6 Tahun 2009; Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang meliputi: Asas, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup; Kewajiban dan Hak; Penetapan Sasaran Warga Miskin; Arah Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Kemiskinan; Program Penanggulangan Kemiskinan; Pelaksanaan; Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah; Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
Pengembangan - Kewirausahaan Nasional - Tahun 2021-2024
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 2, LN.2022/No.3, jdih.setneg.go.id : 16 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024
ABSTRAK:
Untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 guna meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, iklim usaha dan daya saing, serta memperluas kesempatan kerja, perlu dilakukan upaya percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan kebijakan pemerintah yang dijadikan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang ditetapkan untuk periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024. Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional dibentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan Kemudahan dan Insentif sesuai kemampuan keuangan negara/keuangan daerah.
Pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran 2 berkas.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai arti yang sangat penting, serta memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi
masyarakat dan sekaligus sebagai lapangan kerja baru, dan pengentasan kemiskinan, sehingga Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, perlu diberdayakan sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi kerakyatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat; Upaya pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah perlu dilakukan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan dan pengembangan usaha seluasluasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi di Kota Sungai Penuh; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014.
Perda ini mengatur tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH, meliputi Ruang Lingkup; Landasan, Asas dan Prinsip; Maksud dan Tujuan; Kriteria; Perencanaan dan Pelaksanaan; Bentuk-bentuk Pemberdayaan; Pendekatan Kelompok, Sentra dan Klaster; Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif dan Perlindungan Usaha; Pengembangan Usaha; Kemitraan; Anggaran; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
15 hlmn; 6 pnjlsn
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 2, BN 2014/ NO 445; https://jdih.bkpm.go.id/ : 10 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Kependudukan dan PerkawinanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaPerekonomian
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito (BP KAPET DAS KAKAB)
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 53 Tahun 2006 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor ; 37.a Tahun 2005 yang mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola KAPET DAS KAKAB sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan investasi;
b. bahwa untuk efisiensi dan mencapai hasil yang optimal maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja tersebut huruf (a) perlu ditinjau kembali dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI;
BAB III SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV TATA KERJA;
BAB V PEMBIAYAAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
ABSTRAK:
bahwa koperasi merupakan badan usaha yang mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing, produktivitas usaha bagi koperasi agar menjadi tangguh dan mandiri, perlu peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara optimal, proporsional dan saling menguntungkan agar berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa fasilitasi pengembangan koperasi, skala Kabupaten/Kota merupakan urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga untuk memberikan pedoman, arahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan koperasi, diperlukan pengaturan mengenai perlindungan dan pemberdayaan koperasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015; PERDA Nomor 4 Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi; Meliputi Perlindungan Koperasi; Pemberdayaan Koperasi; Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian; Koordinasi; Partisipasi Masyarakat; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
16 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat