Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang. Berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi. Bahwa bencana alam gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Aceh telah menumbuhkan solidaritas seluruh potensi bangsa Indonesia untuk membangun kembali masyarakat dan wilayah Aceh serta menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan
bermartabat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu dibentuk UU tentang Pemerintahan Aceh.
Dasar hukum UU ini adalah : Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara; UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh; UU Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang; UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam UU ini diatur mengenai pembagian daerah Aceh dan kawasan khusus. Daerah Aceh dibagi atas kabupaten/kota, Kabupaten/kota dibagi atas kecamatan, Kecamatan dibagi atas mukim, dan Mukim dibagi atas kelurahan dan gampong. Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus di Aceh dan/atau kabupaten/kota untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus. Selain mengatur mengenai pembagian daerah, UU ini juga mengatur mengenai kewenangan Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan nomor putusan 35/PUU-VIII/2010.
PERPRES No. 80 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 135 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 38 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penegakan Disiplin Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan
reformasi
birokrasi, penegakan disiplin, mendorong
profesionalitas untuk meningkatkan
penyelenggaraantugas-tugasPemerintahandan
pembangunan pelayanan kepada masyarakat,
perlu dilakukan penegakan disiplin bagi Pegawai
di lingkungan
Pemerintah
Kabupaten
Konawe
Utara;
b.bahwa berdasarkan pertirnbangansebagaimana
dimaksud huruf a
diatas,
perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Konawe Utara tentang
penegakan disiplin pegawai di
Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten
Konawe Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4689);
2.Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) ; Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
5679) ;
3.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 5494);
4.Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5175);
5.Peraturan Kepala KepegawaianNegara Nomor 21
Tahun 2010 Tentang Ketentuan
Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentarig Disiplin Pegawai Negeri.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Ketentuan Hari dan Jam Kerja
BAB III Kewajiban Pegawai
BAB IV Pemberian Sanksi
BAB V Wewenang Penegakan Disiplin
BAB VI Pengawasan
BAB VII Ketentuan Lain-Lain
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2016
a. bahwa Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai Daerah Otonomi yang baru terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 perlu mempunyai Lambang Daerah yang mencerminkan Wujud Material dan Spiritual Totalitas Daerah, Sehingga dapat meningkatkan Semangat Perjuangan dan Motivasi Kerja dalam rangka bersama-sama membangun Wilayah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan guna untuk mencapai Kesejahteraan, Kemakmuran dan Keadilan masyarakat;
b. bahwa Lambang Daerah yang telah ditetapkan oleh semua unsur elemen masyarakat merupakan gambaran umum ciri khusus dalam Tatanan kehidupan masyarakat pada Daerah itu sendiri;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5415); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Jenis Lambang Daerah; Kedudukan dan Fungsi; Bentuk, Arti, dan Desain Lambang Daerah; Penggunaan dan Penempatan Lambang Daerah; Hak Cipta; Larangan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 12, SIPUU.SETKAB.GO.ID, LL SETKAB : 2 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat