Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/No.3, TLD/No.67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perlindungan Anak
ABSTRAK:
anak adalah generasi penerus masa depan bangsa dan Negara sehingga wajib mendapatkan jaminan kehidupan yang layak, kesempatan untuk tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah agar mampu menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, bermartabat dan berakhlak mulia.
dasar hukum: Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No.4 Tahun 1979; UU No.8 Tahun 1981; UU No.12 tahun 1995; UU No.20 tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.1 tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.13 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.17 Tahun 2007; UU No.21 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 tahun 2011; UU No.16 Tahun 2011; UU No.11 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 1983; PP No.2 Tahun 2002; PP No.3 Tahun 2002; PP No.4 Tahun 2006; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah di ubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 2011; Kepres No.36 Tahun 1990; Kepres No.59 Tahun 2002; Kepres No.87 Tahun 2002; Peraturan Materi Perberdayaan Perempuan No.3 Tahun 2008; Perda provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010; Perda provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010; Perda provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai sistem perlindungan anak, kerjasama para pihak dalam penyelenggaraan perlindungan anak, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 4, BN.2018/No.620, peraturan.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Peningkatan Kemampuan Sumber Daya Penelitian Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Bagian Hukum Kabupaten Mesuji
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Mesuji yang baik, tertib, tentram, nyaman, sejahtera, bersih dan berwawasan lingkungan dengan tetap melestarikan budaya lokal guna mendukung sektor pertanian, perkebunan, pendidikan, kesehatan dan perdagangan, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum yang mampu melindungi warga masyarakat dan prasarana umum beserta kelengkapannya sebagai cermin kehidupan masyarakat yang cerdas, modern dan religius;
- bahwa sesuai Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar salah satunya tentang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat yang
dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun
2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan nyaman, tenteram, tertib, dan teratur
Asusila adalah perbuatan tidak baik yang melanggar norma dan kaidah kesopanan serta mengganggu ketertiban umum, antara lain prostitusi, pornoaksi, perjudian, minuman keras, penyalahgunaan obat-obat terlarang dan narkotika.
Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2HSOH) yang diproses dari bahan basil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hid up, zat, energi, dan/ atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, transparansi dan kepastian hukum.
Pengaturan tentang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
Pengaturan tentang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban, ketenteraman, keteraturan dan kelestarian lingkungan hidup.
Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. tertib jalan, angkutan jalan; angkutan sungai dan perparkiran;
b. tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum;
c. tertib kebersihan;
d. tertib sungai, saluran air, situ/ danau dan kolam;
e. tertib lingkungan;
f. tertib tempat usaha dan usaha tertentu;
g. tertib tanah dan bangunan;
h. tertib pemilik dan penghuni bangunan;
i. tertib kesehatan;
j. tertib kependudukan;
k. tertib sosial;
I. tertib kawasan tanpa rokok;
m. tertib tempat hiburan dan keramaian, dan
n. tertib peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
-
-
23
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi ketenteraman dan ketertiban umum Daerah yang kondusif sebagai kebutuhan mendasar bagi kehidupan masyarakat untuk mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat, sesuai dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi Daerah, telah dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat, perlu mengatur penyelenggaraan Satuan
Polisi Pamong Praja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Satuan Polisi Pamong Praja;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014
1.KETENTUAN UMUM ; 2.WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN ; 3.PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ; 4.PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ; 5.PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL ; 6.PERLINDUNGAN MASYARAKAT ; 7.KERJASAMA DAN KOORDINASI ; 8.STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ; 9.PELAPORAN ; 10.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DALAM WILAYAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan Kabupaten Bengkulu Utara yang tertib, elok, rapi, pantas, aman, damai, utuh (TERPADU) sesuai dengan motto Kabupaten Bengkulu Utara yang merupakan dambaan masyarakat, dan sarana/prasarana umum beserta kelengkapanya;
b. bahwa dalam menciptakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka pemerintah daerah berkewajiban memberikan rasa aman dalam kehidupan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang pelaksanaanya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, budaya serta tata nilai kehidupan masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara
Materi Pokok: Maksud ditetapkannya Pengaturan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah sebagai upaya memberikan kesadaran kepada
aparatur, masyarakat untuk merubah sikap dan mental sehingga terwujudnya Ketaatan dan Kepatuhan masyarakat terhadap peraturan Perundang-Undangan.
Tujuan ditetapkannya Pengaturan Ketertiban Umum dan Ketenteraman, peraturan daerah ini adalah :
1. Agar dalam kehidupan bermasyarakat tercipta suasana, tenteram dan damai Bekerja, Bersatu, Berdoa dan Berhasil sebagai upaya memberikan arahan dan pedoman untuk selalu mentaati norma, moral dan etika kehidupan yang berlaku di dalam masyarakat.
2. Menumbuh kembangkan suasana tenang dan harmonis untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang damai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2016.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan rasa aman, lingkungan yang tenteram dan tertib, perlu dilakukan upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang Panjang; bahwa masyarakat Kota Padang Panjang merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi adab dan kebiasaan yang berlandaskan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah", untuk itu diperlukan suatu ketentuan peraturan agar terciptanya masyarakat Kota Padang Panjang yang tenteram, tertib, teratur, dan nyaman; bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat, dan untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, perlu adanya pengaturan mengenai ketenteraman dan
ketertiban umum guna memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh suasana yang tenteram, tertib, teratur, dan nyaman.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019.
KETENTUAN UMUM, PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM, PERAN SERTA MASYARAKAT, KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
27 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah maka
perlu membentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah mempunyai
kewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pembentukan Forum
Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 2 . Tahun1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara -
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168) ;
3. Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 3 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4169);
4. Undang - Undang Natn&r 21 Tahun MM tCIltailS
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun
2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang - Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844) ;
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4439) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan.
Kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemeintah di Wilayah
Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209) ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini
Masyarakat di Daerah.
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No 2 Tahun
2008 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Keija Inspektorat,
Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12
Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2012 Nomor 12) ;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT
BAB III
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
BAB IV
SEKRETARIAT
BAB V
PERTANGGUNG JAWABAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
PENDANAAN
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat