Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang - undangan.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2016; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Instruksi Mendagri No. 21 Tahun 1997.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang terdiri atas 11 Bab dan 53 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 6 Tahun 2012
Qanun tentang Pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh
ABSTRAK:
- bahwa untuk lebih meningkatkan pengamanan kekayaan Aceh, disiplin dan tanggung jawab Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN), serta kelancaran dan ketertiban penyelesaian kerugian Aceh sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu mengatur mengenai penyelesaian kerugian Pemerintah Aceh yang meliputi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik Aceh, dan untuk meuwujudkannya berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Aceh telah menetapkan dan mengundangkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh
- Bahwa berdasarkan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bnedahara ataut Pejabat lain, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 11 tahun 2006; UU Nomor 5 tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007, Permendagri Nomor 133 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan Pasal 1 dan Pasal 2
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2020
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jo. Pasal 323 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang tuntutan ganti kerugian keuangan dan rang daerah, yang meliputi : ketentuan, informasi dan pelaporan kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian barang daerah, penagihan dan penyetoran, enyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah, kadaluwarsa, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi dan pelaporan keuangan, keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan
penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap Bendahara
dan bukan Bendahara sehingga berjalan efektif dan eflsien perlu
menyusun petunjuk pelaksanaannya.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 ; PP No.14 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan PP No.33 Tahun 2006; PP No.53 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2016; Perka BPK No.3 Tahun 2011; Permendagri No.5 Tahun 1997; dan, Perbup Kab.Paser No.99 Tahun 2014; Perbup Kab.Paser No.19 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Tuntutan Perbendaharaan, Tuntutan Ganti Rugi, Tuntutan Ganti Rugi, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Bahwa untuk lebih meningkatkan pengamanan kekayaan Kota, disiplin dan tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil, serta kelancaran dan ketertiban pemulihan kerugian Kota sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu mengatur Tuntutan Ganti Kerugian Kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PERPRES No. 54 Tahun 2010; QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011; QANUN KOTA LANGSA No. 12 Tahun 2008; QANUN KOTA LANGSA No. 6 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan, Ruang Lingkup, Majelis Pertimbangan, Informasi Kerugian,Pelaksanaan Pemeriksaan dan laporan Hasil Pemeriksaan, Penyelesaian Kerugian Kota, Keputusan Pembebanan Kerugian Kota, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
34 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Atas Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sepanjang mengatur tuntutan Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 6, BN.2019/No. 397, jdih.pom.go.id : 29 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan & Tuntutan Ganti Rugi Keuangan & Barang Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi bahwa pengaturan tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Daerah. Bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian Negara/Daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, dipandang perlu untuk menyempurnakan dan menetapkan kembali ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 29 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003 ; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2006; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; 12. PP No 79 Tahun 2005; PP No 53 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri 5 Tahun 1997; Peraturan BPK No 3 Tahun 2007; Permendagri No 17 Tahun 2007; Permendagri No 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah, termasuk di dalamnya mengatur tentang infomasi dan pemeriksaan, majelis pertimbangan, verifikasi kerugian negara/daerah, surat keterangan tanggung jawab mutlak, penetapan batas waktu, pembebanan kerugian negara/daerah, pelaksanaan keputusan pembebanan, perhitungan ex officio, pencatatan, penyelesaian tuntutan ganti rugi, upaya damai, tuntutan ganti rugi biasa, penyelesaian kerugian barang daerah, kadaluwarsa tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi biasa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
-
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah in i harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah in i diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 28 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. Thn 2014/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa kekayaan Daerah adalah unsur terpenting dalam penyelenggaran Perda untuk meningkatkan pengamanan terhadap kekayaan Daerah maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelesaian Kerugian Daerah.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 28 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 3 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Penutup, Tim Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Subjek Dan Objek, Informasi Verifikasi Dan Pelaporan, Penyelesaian Tuntunan Perbendaharaan , Dan Tuntunan Ganti Rugi, Kedaluarsaan,Penghapusan , Penyetoran, Ketentuan Lain- Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
26 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat