Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk lebih mengoptimalkan pelayanan informasi
publik di Provinsi Jambi maka dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai Pelayanan Informasi Publik
Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Jambi dalam bentuk Peraturan Daerah.
UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.61 Tahun 1958; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; PP No.68 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.61 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi No. 2 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2013; dan Perda No. 7 Tahun 2008.
Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup; Kelembagaan dan Pelayanan Informasi Publik; Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik; Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; Penyampaian Informasi Publik; Informasi Publik yang Dikecualikan; Pengelolaan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pelayanan Publik; Komisi Informasi Provinsi; Koordinasi dan Pelaporan; dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
1. Dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan, PPID Daerah disetiap Badan Publik harus sudah dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan DPRD.
2. Sebelum PPID Daerah terbentuk, pelayanan informasi publik dilakukan oleh SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang komunikasi dan informasi dan/atau bagian kehumasan disetiap SKPD.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame Non Komersial Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa reklame non komersial merupakan reklame yang bersi pesan-pesan layanan pemerintahan dan juga reklamen yang bersifatt politik pada masa kapanye maupun diluar masa kampanye belum ada pengaturannya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2007, UU No. 10 Tahun 2008, PP No. 6 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PKPU No. 19 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2004, Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pengaturan Penyelenggaraan Reklame Non Komersial, Ketentuan Pemasangan Reklame, Penertiban Reklame, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2009.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Perwa ini berlaku maka dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3/ 2017 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang atau Badan dapat menyelenggarakan Reklame di Daerah untuk memperkenalkan, mempromosikan, menganjurkan atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan. bahwa penyelenggaraan Reklame di Daerah perlu ditata dan dikelola dengan baik agar memenuhi aspek keamanan, ketertiban, etika, estetika serta serasi dengan lingkungan dan selaras dengan kepentingan pembangunan di Daerah. bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menata dan mengelola Reklame, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Reklame, Perizinan, Pengawasan, Pengendalian Dan Penertiban, Pembongkaran Reklame, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
20 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 3, BN.2019/No.712, peraturan.go.id: 17 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2011
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek Dan Subjek Pajak; BAB III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; BAB IV Cara Penghitungan Pajak Dan Wilayah Pemungutan; BAB V Masa Pajak Dan Penetapan Pajak; BAB VI Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak; BAB VII Surat Tagihan Pajak; BAB VIII Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; BAB IX Keberatan Dan Banding; BAB X Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; BAB XI Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; BAB XII Kadaluwarsa Penagihan; BAB XIII Pembukuan Dan Pemeriksaan; Ketentuan Peralihan; BAB XIV Insentif Pemungutan; BAB XV Ketentuan Khusus; BAB XVI Penyidikan; BAB XVII Ketentuan Pidana; BAB XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2011.
19 Halaman dan 14 Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.KOTA KOTAMOBAGU2017/NO.3; TLD.NO.140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
ABSTRAK:
- Untuk menjamin terciptanya suatrr keadilan sosial bagi seluruh masyarakat yang ada di Kotamobagu maka penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintahan daerah dan dan setiap badan publik harus dilakukan dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel;
- Masyarakat Kotamobagu yang semakin berkembang, maju dan terbuka membutuhkan informasi yang cepat tentang perkembangan penyelenggaraan layanan umum oleh badan publik;
- Pada saat ini di Kota Kotamobagu belum mempunyai peraturan daerah yang mengatur mengenai Keterbukaan Informasi Publik sehingga dalam penyelenggaraannya masih terdapat beberapa kendala.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah teralhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, badan publik, hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik serta hak dan kewajiban badan publik, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, mekanisme memperoleh informasi, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, komisi informasi, tim seleksi komisi informasi, pengelolaan keberatan, dan laporan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
45 halaman terdiri dari 25 halaman batang tubuh dan 18 halaman penjelasan (38 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2021/Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka menyampaikan informasi, pesan atau iklan kepada masyarakat luas setiap orang atau badan diberikan hak untuk menyelenggarakan reklame sesuai kepentingannya;
b. bahwa dalam rangka mengatur penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Serang supaya tercipta keindahan, keselamatan, kenyamanan dan keserasian lingkungan, maka perlu dilakukan penataan dalam desain, bentuk, ukuran, struktur konstruksi dan tata letak reklame.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Bante;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT /M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan;
7. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Serang;
8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2020-2040;
9. Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Kota Serang ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Kota Serang.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 ini memuat terkait penyelenggaraan reklame yang dimaksudkan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah yang terarah dalam perencanaan, pengaturan, jenis, perizinan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban reklame.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis perlu dijamin adanya keterbukaan infomasi publik sebagai sarana pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik;
b.bahwa untuk mewujudkan proses keterbukaan publik sebagai ketentuan Pasal 26 Pasal 28 dan Pasal 32 Undang- Unndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Sampang;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No 12 Tahun 1950;
3. UU No 9 Tahun 1998;
4. UU No 39 Tahun 1999;
5. UU No 40 Tahun 1999;
6. UU No 14 Tahun 2008;
7. UU No 43 Tahun 2009;
8. UU No 12 Tahun 2011;
9. UU No 23 Tahun 2014;
10. PP No 68 Tahun 1999;
11. PP No 108 Tahun 2000;
12. PP No 79 Tahun 2005;
13. PP No 61 Tahun 2010;
14. Perpres No 87 Tahun 2014;
15. Permendagri No 35 Tahun 2010;
16. Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010;
17. Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013;
a. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik; b. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; c. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana; d. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, Kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
48 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2022
pedoman-pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2022 /No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah a. dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas, diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, perlu diatur Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013; Peraturan Komisi Informasi No 1Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 8 Tahun 2019; Peraturan Bupati No 26 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten dimaksudkan sebagai acuan dalam penyediaan pelayanan informasi yang meliputi pengumpulan, pengelolaan, penyajian dan pendokumentasian serta penetapan PPID. Diatur mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, kelengkapan pengelolaan layanan infomasi dan dokumentasi, klasifikasi informasi publik, mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi, pembinaan dan pengendalian penataan layanan informasi dan dokumentasi, keberatan dan fasilitasi sengketa informasi, forum koordinasi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
39 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat