Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko bagi Inspektorat Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pengawasan berbasis resiko
merupakan suatu pendekatan sistematis dan terstruktur
untuk memprioritaskan kegiatan berdasarkan risiko
terbesar dan selaras dengan tujuan organisasi Pemerintah
Daerah; bahwa agar aparat pengawas intern pemerintah mampu
melakukan pengawasan pada kegiatan-kegiatan yang
memiliki resiko tinggi dan perencanaan pengawasan
berbasis resiko sebagaimana dalam huruf a dapat berdaya
guna dan berhasil guna, perlu tersusun pedoman
perencanaan pengawasan bagi Aparat Pengawasan intern
Pemerintah dalam menyusun pengawasan strategis
maupun pengawasan tahunan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Perencanaan Pengawasan
Berbasis Risiko Bagi Inspektorat Daerah Kabupaten
Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman PPBR yang dimaksudkan sebagai dasar acuan PPBR bagi Inspektorat Daerah.
Pedoman PPBR bertujuan untuk memberikan panduan bagi Inspektorat Daerah dalam menyusun rencana pengawasan
baik pengawasan strategis maupun pengawasan tahunan. Pedoman PPBR bagi Inspektorat Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
72 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Pengawasan Intern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah, wajib melakukan pengendalian atas
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya
efektifi.tas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan
pcmerintahan;
b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi
sebagaimana dirnnksud dalam huruf a, pcrlu mcnctapkan
Piagam Pengawasan Intern Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) Kabupaten Bungo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Piagam Pengawasan Intern Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bungo;
UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No 2 Tahun 2022; UU No 30 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; PP No 72 Tahun 2019; Perda No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 12 Tahun 2019; Perbup Bungo No 23 Tahun 2018; Perbup Bungo No 34 Tahun 2021; Perbup No 27 Tahun 2022.
PIAGAM PENGAWASAN INTERN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) KABUPATEN BUNGO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017
tentang Piagam Audit Intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo (Serita
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2017 Nomor 41) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Audit Internal Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
b. bahwa agar kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang menjadi tugas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) memiliki landasan yuridis, maka diperlukan Piagam Audit Internal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/0/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
Peraturan Menteri Negara pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan;
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Piagam Audit Internal;
4. Dewan Pengawas;
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
31
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 17 Tahun 2016 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 dan
Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013
tentang Badan Pengawas Rumah Sakit, maka dalam
rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
nonteknis perumahsakitan secara eksternal di Provinsi
Bengkulu telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor
17 Tahun 2016 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit
Provinsi Bengkulu;
b. bahwa untuk mendapatkan calon anggota Badan
Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Bengkuluyang
kompeten di bidang Perumahsakitan yang berasal dari
organisasi profesi bidang kesehatan lainnya, maka
perlu mengubah Peraturan Gubernur Nomor 1 7 Tahun
2016 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi
Bengkulu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun
2016 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi
Bengkulu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia
Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu
(L.embaran N.egara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2854);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang
Badan Pengawas Rumah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 111,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5428);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2014
ten tang Keanggotaan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit
Indonesia;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157).
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2022.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 17 TAHUN 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sinergitas Pengawasan dan Pemeliharaan Jalan dengan Pelibatan Masyarakat Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, masyarakat dapat berperan serta dalam pemerliharaan jalan dan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan pemeliharaan jalan, perlu adanya pelibatan masyarakat sebagai satu kesatuan yang bersinergi dalam pengawasan dan pemeliharaan jalan;
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 13/PRT/M/2011
Dalam peraturan ini diatur tentang sinergitas pengawasan dan pemeliharaan jalan dengan pelibatan masyarakat Kota Pagar Alam, Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalulintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, sinergitas masyarakat, pembiayaan pemeliharaan jalan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang menyatakan bahwa visi, misi, tujuan, kewenangan dan tanggung jawab APIP harus dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi organisasi. Agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah memiliki landasan yuridis yang kuat terkait kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang menjadi ketugasannya, diperlukan Piagam Pengawasan Internal. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Piagam Pengawasan Internal (Intenal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03 /2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Negera Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Negera Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2009; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka Keputusan Walikota Ambon Nomor 503 Tahun 2017 Tentang Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) Di Lingkup Kota Ambon yang ditetapkan di Ambon pada tanggal 24 November 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN/PEMERIKSAAN BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN APARAT
PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat
(6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J awab Keuangan
Negara, laporan hasil pemeriksaan keuangan, laporan
hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan
dengan tujuan tertentu oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia dan Aparatur Pengawas Intern
ditindaklanjuti sesuai ketentuan;
b. bahwa agar dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan
dapat dilaksanakan secara efektif, efesien dan akuntabel,
perlu disusun Pedoman Tindak Lanjut Pemeriksaan
Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia dan
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten
Lamongan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Lamongan tentang Pedoman Tindak
Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia Dan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah Daerah;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun
2018
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Tindak
Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia Dan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah Daerah; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan;
b. status TLHP;
c. monitoring; dan
d. penetapan Aplikasi SIDAK Lamong; sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
jumlah 12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat