Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Polima Kota Baubau
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan kemampuan untuk menggali sumber keuangan sendiri sehingga dapayt meningkatkan perekonomian daerah dan PAD yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Adapun Perda No 3 Tahun 2012 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Wira Usaha Wolio Semerbak sudah tidak sesuai dengan dinamikan perkembangan Perundang-undangan, atas BUMD sehingga perlu diganti
UUD 1945, UU No 5 Tahun 1999, UU No 13 Tahun 2001, UU No 33 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 105 Tahun 2000, PP No 27 Tahun 2014, PP No 54 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 1 Tahun 2007, Permendagri No 1 Tahun 2007, Permendagri No 19 Tahun 2016, Permendagri No 37 Tahun 2018, Perda No 4 Tahun 2009, Perda No 5 Tahun 2016, Perda No 4 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Kedudukan Maksud dan Tujuan, Permodalan, Divisi dan Bidang Usaha, Pengurus, Dewan Pengawas, Direksi, Dewan Pengawas, Rapat Pengurus, Tata Kelola dan Kepegawaian, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Rencana Kerja, Anggaran Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Pengadaan dan Pengelolaan Inventaris, Pembinaan, Pembubaran, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
Perda Nomor 3 Tahun 2012
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah berupa Aset Tanah dan Bangunan/Barang Milik Daerah (Inbreng)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha, penguatan
struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah
kepada Badan Usaha Milik Daerah, serta sesuai ketentuan
Pasal 21 ayat (1) huruf b, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penambahan modal
melalui penyertaan modal daerah berupa aset tanah dan
bangunan/barang milik daerah (inbreng) Kabupaten Sragen
kepada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa dalam rangka memberikan
manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan
pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan kebutuhan daerah dan tata kelola
perusahaan yang baik, diperlukan penguatan struktur permodalan dan/atau
peningkatan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten
Sragen dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah berupa aset tanah
dan bangunan/barang milik daerah (inbreng); bahwa sesuai
ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah
Berupa Aset Tanah dan Bangunan/Barang Milik Daerah (Inbreng);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2009;
Di dalam peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Besaran dan Nilai, Modal Dasar, Mekanisme dan prosedur, Dividen atas Penyertaan Modal dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1, LL Kota Singkawang : 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gunung Poteng Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gunung Poteng Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 8 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019;
Ketentuan Umum; Penyertaan Modal; Pengawasan; Penggunaan Laba; Pelaporan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
7 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Wawowonua Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Kabupaten Konawe Selatan merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan sejak Tahun 2011 dengan maksud menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum untuk mensejahterakan masyarakat dalam rangka pengembangan perekonomian dan pembangunan daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah yang sudah ada paling lama 3 (tiga) tahun wajib disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Wawowonua Kabupaten Konawe Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6575); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDIRIAN DAN KEDUDUKAN
BAB III RUANG LINGKUP USAHA
BAB IV MODAL
BAB V ORGAN DAN PEGAWAI
BAB VI SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE, AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA
BAB VII PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN
BAB VIII PENGGUNAAN LABA
BAB IX ANAK PERUSAHAAN
BAB X PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUMDA WAWOWONUA KABUPATEN KONAWE SELATAN
BAB XI EVALUASI, RESTRUKTURISASI, PERUBAHAN BENTUK HUKUM
BAB XII PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARAN
BAB XIII KEPAILITAN
BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
81
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Sanggam Balangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Balangan Menjadi Perusahaan Perseroda
PT. Air Minum Sanggam Balangan (Perseroda).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Sanggam Balangan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Hukum; Nama, Logo, Dan Tempat Kedudukan; Maksud Dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal Dan Saham; Organ; Kepegawaian; Tata Kelola Perusahaan; Perencanaan Dan Pelaporan; Kerja Sama; Pinjaman; Penggunaan Dan Penetapan Laba; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Badan Usaha Milik Gampong
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan
Peraturan Menteri Desa, tentang Pendaftaran, Pendataan dan
Pemeringkatan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021, Pembinaan dan
Pengembangan, dan Pengadaan Barang
dan/atau
Jasa Badan
Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama, guna
mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan
investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan,
dan/atau
jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Gampong;
- bahwa Gampong dapat mendirikan Badan Usaha Milik
Gampong (BUMG) yang dikelola dengan semangat
kekeluargaan dan kegotongroyongan, dan dapat menjalankan
usaha di bidang ekonomi
dan/atau pelayan umum, serta
dapat membentuk unit usaha berbadan hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota Lhokseumawe tentang Badan Usaha Milik Gampong;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Peraturan Wali kota Lhokseumawe Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Wali kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2022;
Peraturan Walikkota ini mengatur 98 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pendirian BUMG/BUMG Bersama, BAB III Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, BAB IV Pendaftaran Nama Dan Pendaftaran BUMG/BUMG Bersama, BAB V Organisasi Dan Pegawai Bumg/Bumg Bersama, BAB VI Rencana Program Kerja, BAB VII Kepemilikan, Modal, Aset, Dan Pinjaman BUMG/BUMG Bersama, BAB VIII Unit Usaha BUMG/BUMG Bersama, BAB IX Pengadaan Barang dan/atau Jasa, BAB X Kerja Sama, BAB XI Pertanggungjawaban, BAB XII Pembagian Hasil Usaha, BAB XIII Kerugian, BAB XIV Penghentian Kegiatan Usaha BUMG/BUMG Bersama, BAB XV Perpajakan dan Retribusi, BAB XVI Pendataan, Pemeringkatan, Pembinaan, Dan Pengembangan BUMG/BUMG Bersama, BAB XVII Ketentuan Peralihan, BAB XVIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
102
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2023
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng 2018 - 2022
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng 2018 - 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2023 No.1/TLD No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan
asli daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
maka diperlukan salah satu upaya dengan penyertaan modal
daerah pada Badan U saha Milik Daerah;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan agar mampu
meningkatkan kapasitas usaha, meningkatkan pelayanan publik,
kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan asli daerah, maka
Pemerintah Kabupaten Jepara perlu penambahan penyertaan
modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2023 - 2027;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah mengenai penyertaan modal daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965;Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022;Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
6 Tahun 1999;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Daerah pada BUMD
untuk tahun 2023 - 2027, yang antara lain untuk :
a. PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda);
b. PT. BPR BKK Jepara (Perseroda);c. Perumda Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara;
d. Perumda Aneka Usaha Kabupaten Jepara; dan
e. Bank Jateng.
Jumlah Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sebesar Rp80.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten
Jepara dan PT. Bank Jateng 2018 - 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara
Tahun 2017 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan
Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng 2018 - 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Penanaman Modal dan Investasi
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 1/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERKEBUNAN PANGLUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sesuai tujuan bernegara yang tercantum pada Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan adanya pembentukan badan usaha milik daerah;
b. bahwa sebagai upaya pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah, perlu dilakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panlungan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panlungan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2019.
Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah). Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.3.400.000.000,00 (tiga miliar empat ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah
Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan
Perda tentang Penyertaan Modal yang berkenaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40
tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun
2006; Perda No. 1 Tahun 1999; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2011; Perda
No. 6 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2013; Perda No. 9 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun
2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah,
Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Sekretaris Daerah, Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Penyertaan Modal Daerah, Setoran Modal,
Tambahan Setoran Modal. Ketentuan mengenai Maksud dan Tujuan; Bentuk Tambahan
Setoran Modal; Tambahan Setoran Modal; Sumber Dana; Pembagian Deviden;
Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Perda ini berlaku maka Izin melakukan
kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; dan Izin melakukan
kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan daerah ini berlaku ketentuan yaitu untuk izin yang belum dilaksanakan
pembangunannya, izin tersebut disesuikan dengan penyelenggaraan sistem drainase
berdasarkan peraturan daerah ini; dan untuk izin yang sudah dilaksanakan
pembangunannya, dilakukan penyesuaian paling lambat 3 (tiga) tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan turunannya dan bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih yang berkualitas, peningkatan pendapatan asli daerah dan efektivitas tata kelola perusahaan yang baik.
Dasar hukum peraturan ini UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018
Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan turunannya. Peraturan ini mengatur mengenai penyempurnaan dan peralihan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi yang meliputi kegiatan, jangka waktu, modal, tarif, organ dan pegawai, rencana bisnis, kerja anggaran laporan dan evaluasi, penggunaan laba, pembubaran, pembinaan dan pengawasan.
Seluruh ketentuan mengenai nama, tata naskah dan hal-hal yang berkaitan dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum Jam Gadang diubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
mencabut Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi
106 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat