Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1959 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 19), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDarurat No. 2 tahun 1959 tentang pemberian tanda kehormatanBintang Garuda (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 19);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
a.pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101)
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.2 tahun 1959 tentang pemberian tanda kehormatan Bintang Garuda(Lembaran-Negaratahun1959No.19)ditetapkansebagaiUndang-undang, dengan perubahan-perubahan
Kepada anggota Angkatan Udara Republik Indonesia yang bertugas diudara di masa kegiatan-kegiatan penerbangan dalam jangka waktuantara tahun 1945 sampai dengan akhir tahun 1949 dan yang secara aktiftelah melakukan tugas-tugas penerbangan diberikan anugerah tandakehormatan berupa suatu bintang jasa yang bernama "Bintang Garuda
BAB I.KETENTUAN UMUM.
BAB II.URUTAN TINGKATAN.
BAB III.PEMBERIAN.
BAB IV.PEMAKAIAN.
BAB V.PENCABUTAN.
BAB VI.KETENTUAN KHUSUS
BAB VII.PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
Undang-undang (UU) tentang Penarikan Kembali Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1955 Tentang Pencabutan dan Penggantian Undang-Undang No. 14 Tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 38)
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDarurat No. 13 tahun 1955 tentang pencabutan dan penggantianUndang-undang No. 14 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1955No. 38);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat No. 13 tahun 1955 tersebut, perlu ditarik kembali, karenadianggaptidakperlulagi,berhubungdenganberlakunyaUndang-undang Darurat No. 26 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun1957No.83)jo.Undang-undangNo.19tahun1958(Lembaran-Negara tahun 1958 No. 60) tentang Militer Sukarela.
a.pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negaratahun 1957No. 101);
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.13 tahun 1955 tentang pencabutan dan penggantian Undang-undang No.14 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 38)dinyatakantidakberlaku lagi terhitung mulai tanggal 10 Agustus 1957, dengan ketentuanbahwa bagi mereka yang pada saat Undang-undang Darurat No. 26tahun 1957 tentang Militer Sukarela (Lembaran-Negara tahun 1957 No.83.)adadalamkeadaanmendapatperlakuanberdasarkanUndang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 (Lembaran-Negara 1955No. 38), tetap berlaku ketentuan dalam Undang-undang Darurat tersebutterakhir.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
PERPU No. 54 Tahun 1960 tentang Penarikan Kembali "Ordonansi Pajak Upah" (Staatsblad 1934 No. 611) Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 24, LN. 1959 No. 141, TLN. No. 1909, LL SETNEG : 37 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan/Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang NO. 7, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19 Dan 20 Tahun 1959
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 1959.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 25 Tahun 1959
UU No. 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 3 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959
Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang
Penetapan-Peraturan- Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 52), Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 52), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-undangDasar Republik Indonesia tahun 1945 jo. pasal 96 ayat (1)Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan PeraturanPemerintah pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentangpembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan yang kemudiantelah diubah dengan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1955;b.bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebutserta perubahan-perubahannya dengan Undang-undang Darurat perluditetapkan sebagai Undang-undang
a.Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara;b.Undang-undang No.1 tahun 1957 sebagaimana sejak itu telahdiubah;c.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101)
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentang pembentukanDaerah tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undangDarurat No. 16tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 52) ditetapkan sebagaiUndang-undang dengan beberapa perubahan dan tambahan
(1)Wilayah yang meliputi Keresidenen Palembang, Bengkulu, Lampungdan Bangka-Biliton dibentuk sebagai Daerah Tingkat I SumateraSelatan.
(2)Untuk selanjutnya dalam Undang-undang ini "Daerah tingkat ISumatera Selatan" disebut "Daerah
(1)Pemerintah Daerah berkedudukan di kota Palembang.(2)Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, makasetelah mendengar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tempatkedudukan Pemerintah Daerah dengan keputusan Menteri DalamNegeri dapat dipindahkan ke lain tempat dalam wilayah Daerahnya.(3)Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan itu untuk sementarawaktu oleh Dewan Pemerintah Daerah dapat dipindahkan ke laintempat
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Daerah Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Di Jawa (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 53), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undangDasarSementaraRepublikIndonesiatelahmenetapkanUndang-undang Darurat No. 17 tahun 1955 tentang perpanjanganjangka waktu berlakunya peraturan-peraturan daerah yang dimaksuddalam pasal 6 Undang-undang pembentukan daerah-daerah otonomdi Jawa (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 53);b.bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurattersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
a.Undang-undangNo.1tahun1957tentangPokok-pokokPemerintahan Daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6) sebagai-mana sejak itu telah diubah;b.Undang-undang No. 2 jo.No. 18 tahun 1950, No. 3 tahun 1950 jisNo. 19 tahun 1950 dan No. 9 tahun 1955, No. 10 dan 11 tahun 1950;c.Undang-undang No. 12, No. 13 dan No. 14 tahun 1950 dan No. 15tahun 1950 jo. No. 18 tahun 1951;d.Undang-undang No. 16 dan No. 17 tahun 1950 jo. No. 13 tahun1954;e.pasal-pasal 89, 97, 131 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;
Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 17 tahun1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 53) ditetapkan sebagaiUndang-undang
Peraturan-peraturandaerahyangdimaksuddalampasal6Undang-undang No. 2 jo. No. 18 tahun 1950, No. 3 tahun 1950 jis No.19 tahun 1950 dan No. 9 tahun 1955, No. 10, No. 11, No. 12, No. 13dan No. 14 tahun 1950 dan No. 15 tahun 1950 jo. No. 18 tahun 195 1,No. 16 dan No. 17 tahun 1950 jo. No. 13 tahun 1954 yangbelum digantioleh daerah-daerah otonom yang bersangkutan, terus berlaku sebagaiperaturan-peraturan daerah otonom tersebut dan peraturan-peraturantermaksud dapat diubah, diganti atau ditarik kembali oleh DewanPerwakilan Rakyat Daerah dari daerah yang bersangkutan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
-
-
5
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 26 Tahun 1959
PP No. 23 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 41) Tentang Pos Dalam Negeri yang Telah Diubah dan Ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 242 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 308)
PP No. 242 Tahun 1961 tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1959
Tentang Pos Dalam Negeri (Lembaran-Negara Tahun 1959 Nomor 41)
Mencabut :
PP No. 39 Tahun 1957 tentang Perubahan Lebih Lanjut "Postverordening 1935" (Staatsblad No. 721) Sebagaimana Telah Kerap Kali diubah dan ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 45)
PP No. 21 Tahun 1955 tentang Pengubahan Lebih Lanjut "Algemeene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pos dalam Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1959.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat