Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu.
UU No. 8 tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2021; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017.
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian /Pelimpahan Wewenang Penyelengaraan Perizinan/NonPerizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat,maka perlu di lakukan pendelegasian /pelimpahan wewenang penyelengaraan perizinan/nonperizinan kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 pasal 39 ayat 3 pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu di tetapkan dengan peraturan bupati/walikota.bahwa dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan perizinan dan evaluasi pelaksanaan pe1ayanan perizinan/ non perizinan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pendelegasian /Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuasin, dipandang perlu dilakukan penyesuaian;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah :UU No.3 Tahun 1982 ;UU No.18 Tahun 1999 ;UU No.6 Tahun 2002 ;UU No.28 Tahun 2002 ;UU No.20 Tahun 2003;UU No.25 Tahun 2007 ;UU No.26 Tahun 2007 ;UU No.20 Tahun 2008 ;UU No.10 Tahun 2009 ;UU No.25 Tahun 2009 ;UU No.28 Tahun 2009 ;UU No.32 Tahun 2009 ;UU No.36 Tahun 2009 ;UU No.41 Tahun 2009;UU No.12 Tahun 2011 ;UU No.3 Tahun 2014 ;UU No.7 Tahun 2014;UU No.23 Tahun 2014 ;PP No.36 Tahun 2005 ;Peraturan Pelaksanaan UU No. 58 Tahun 2005;PP No.65 Tahun 2005;PP No.79 Tahun 2005;PP No.51 Tahun 2009;PP No,17 Tahun 2010 ;PP No.59 Tahun 2010 ;PP No.18 Tahun 2016;Perpres No.39 Tahun 2014;Perpres No.97 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999;Permendagri No.24 Tahun 2006;Permendagri No.100 Tahun 2016;Permenkes No.2052/Menkes/Per /2011 ;Permenkes No.9 Tahun 2014;Perka BPS No. 57 Tahun
2009;Pemendagri No.80 Tahun 2015;Perka BKPM No. 14 Tahun 2015;Perka BKPM No. 15 Tahun 2015;Permendag No.14/M-DAG/PER/:3/2016 ;Perda No 9 Tahun 2005; ;Perda No.20 Tahun 2011;Perda No.4 Tahun 2012;Perda No.5 Tahun 2012;;Perda No.28 Tahun 2012;Perda No.8 Tahun 2014;Perda No.18 Tahun 2016;Perda No.191 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian/Pelimpahan wewenang Penyelengaraan Perizinan/Nonperizinan kepada Kepala Dinas penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten banyuasin Penyelenggaraan perizinan/nonperizinan meliputi pemberian,penolakan, pengawasan dan penerbitan izin/ nonizin; Penyelenggaraan perizinan /non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didelegasikan/ dilimpahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Penyelenggaraan perizinan/ nonperizinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi : Izin Prinsip (Industri, Perdagangan, Perumahan/Bangunan,
Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata); Izin Lokasi (Industri, Perdagangan, Perumahan/Bangunan,
Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata};Izin Mendirikan Bangunan (IMB); lzin Gangguan/HO/Surat Izin Tempat Usaha; Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);Tanda Daftar Perusahaan (TOP); Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK); Izin Usaha Toko Modern (IUTM);Tanda Oaf tar Gudang (TOG); Izin Usaha Industri (IUI); Tanda Daftar Industri (TOI);Izin Kepariwisataan; Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR)dan Izin Operasi Biro Jasa Reklame (IOBJR); Izin Penyelenggaraan Pendidikan Swasta; Izin Penyelenggaraan Kursus; lzin Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Diagnostik;Izin Penyelenggaraan Pest Control;IzinPenyelenggaraan Fumigasi Dan Foging; Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Puskesmas
/Pustu; Izin Penyelenggaraan Jasa Boga; -:Izin Penyelenggaraan Depot Air Minum Dan Isi Ulang; Izin Penyelenggaraan Rumah Makan Dan Restoran; Izin Praktek dan lzin Kerja Tenaga Kesehatan;IzinnPraktekBerkelompok Dokter Umum; Izin Praktek Berkelompok Dokter Gigi;Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam penyelenggaraan perizinan dibantu oleh Tim Teknis yang
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.(2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1} beranggotakan masing - masing wakil dari instansi teknis. Pembentukan, tugas, wewenang dan susunan personalia Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati Izin diberikan apabila telah memenuhi syarat - syarat yang telah
ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat - syarat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) pelayanan perizinan ditentukan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub No 52 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2014 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR DI LINGKUNGAN PERHUBUNGAN ,KOMUNIKASI DAN NFORMATIKA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 1, BN 2012/ NO 504; https://peraturan.go.id/ : 7 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Pendaftaran Dan Izin Prinsip Penanaman Modal Kepada Dewan Kawasan Sabang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dalam penetapan Keputusan Bupati perlu adanya pendelegasian kewenangan kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah serta perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang untuk Menandatangani Keputusan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Selatan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah
Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari pejabat
pemerintahan yang lebih tinggi kepada pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggungjawab beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. Bupati mendelegasikan wewenang untuk menandatangani Keputusan kepada Sekretaris Daerah dan Pimpinan Perangkat Daerah dan juga harus memenuhi kriteria keputusan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Dari Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pendelegasian Wewenang Dalam bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah didtetapkannya Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya, dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pendelegasian Wewenang Dalambidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1974, UU No.32 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, PP No.32 Tahun 1979; PP 30 Tahun 1980; PP 10 Tahun 1983; PP 98 Tahun 2000; PP 99 Tahun 2000; PP 100 Tahun 2000; PP 101 Tahun 2000; PP 9 Tahun 2003; PP 38 Tahun 2007;Perbup No 47 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Wewenang Sekretaris Daerah; Wewenang Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah; Wewenang Kepala Badan Kepegawaian Daerah; Wewenang Kepala Dinas/ Sekretaris DPRD/ Kepala Badan/ Inspektur/ Kepala Kantor/ Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Camat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2009.
52 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Peizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal juncto
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara
Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal semua jenis
Perizinan dan Non Perizinan di bidang Penanaman Modal
agar dilayani di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak, perlu
mencabut Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2014
tentang Pelimpahan Kewenangan Pendatanganan Perizinan
dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten
Demak beserta perubahannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka dalam rangka
memberikan pelayanan perizinan yang cepat, efisien dan
terpadu diperlukan pelimpahan kewenangan
penandatanganan perizinan dan non perizinan dari Bupati
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak selaku Perangkat
Daerah yang membidangi urusan penanaman modal
sekaligus sebagai penyelenggara pelayanan terpadu satu
pintu di Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Penanaman Modal Kabupaten Demak.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan dari Bupati kepada Kepala DPMPTSP yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan perizinan yang mudah, murah dan pasti.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat