ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
2021
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 1, BN. 2021 No. 184, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/49/M.KT.01/2021 tanggal 26 Januari 2021 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4516);
3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
Mengatur Kedudukan Tugas dan Fungsi; Organisasi; Sekretariat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretariat Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Deputi Bidang Kebijakan Strategis; Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan; Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur; Deputi Bidang Industri dan Investasi; Deputi Bidang Pemasaran; Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events), Deputi Bidang Ekonomi DIgital dan Produk Kreatif; Inspektorat Utama; Pusat; Staf Ahli; Kelompok Jabatan Funsgional; Unit Pelaksana Teknis; Tata Kerja; Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 62)
90 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2021-2036
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9
ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2021-2O36;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2021-
2036;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 19);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun, 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 125);
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tlhun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 10);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
(10),
11. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk
Pembalgunan Kepariwisataan Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1173);
12. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2011
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru
Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2017
tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah
Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017 - 2022 ( Lembaran
Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun
2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017 2022 (Lembaran
Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6)
Peraturan in imengatur tentang Ketentuan Umum, Pembangunan Kepariwisataan Kota Pekanbaru, Pembangunan Destinasi Pariwisata Pekanbaru, Pembangunan Pemasaran Pariwisata, Pembangunan Industri Pariwisata Pekanbaru, Pembangunan Kelembagaan Pariwisata Pekanbaru, dan Indikasi Program.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
39 Hlm, Lamp. I
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali
ABSTRAK:
bahwa Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah
sebagai kekayaan budaya nasional;
bahwa Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagai bagian dari
kekayaan budaya bangsa, perlu dilestarikan dan
dikembangkan;
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kondisi masyarakat saat ini;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1649);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5035) ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6055);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang
Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Dan
Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5554);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007
tentang Pedoman Bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian
dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah;
I. Ketentuan Umum. II. Maksud, Tujuan, dan Sasaran; 1.Maksud; 2.Tujuan; 3.Sasaran. III. Kedudukan dan Fungsi; 1.Kedudukan; 2.Fungsi. IV. Perlindungan. V. Pengembangan. VI. Pemanfaatan. VII. Pembinaan. VIII. Lembaga Pembina Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; 1.Pembentukan dan Kedudukan Lembaga; 2.Tugas dan Fungsi. IX. Pembiayaan. X. Pengawasan dan Pengendalian. XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bukittinggi Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bukittinggi Tahun 2019-2025
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 50 Tahun 2011, Permenpar No. 10 Tahun 2016, Perda Prov. Sumbar No. 3 Tahun 2014, Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi No. 6 Tahun 2011, Perda Kota Bukittinggi No 4 Tahun 2016
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan dan Jangka Waktu
3. Pembangunan Kepariwisataan
4. Pembangunan Destinasi Pariwisata
5. Pembangunan Industri Pariwisata
6. Pembangunan Pemasaran Pariwisata
7. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisata
8. Pengawasan dan Pengendalian
9. Pembiayaan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
593 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Wisata
ABSTRAK:
;bahwa Desa dengan lanskap pedesaan yang didasarkan kepada kondisi, potensi alam serta karakter sosial, budaya serta ekonomi masyarakat setempat memiliki karakteristik khusus yang layak untuk menjadi daerah tujuan wisata
;bahwa desa wisata merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
mengatur kegiatan dibidang usaha produksi/jasa di kawasan Desa Wisata. Desa Wisata sendiri adalah suatu bentuk integrasi antara potensi daya tarik wisata alam, wisata buatan, dan wisata budaya dalam satu kawasan tertentu dengan didukung atraksi, akomodasi, dan fasilitas lainnya yang telah dilembagakan dan dikelola oleh Pemerintah Desa dan/atau masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung Kabupaten Banjar sebagai
Kota Pariwisata berbasis budaya yang dilandasi oleh normanorma agama sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat,
perlu dilestarikan, ditingkatkan dan dikembangkan secara
terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab;
bahwa pengaturan penyelenggaraan kepariwisataan
sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas dapat
mendukung pariwisata di Kabupaten Banjar lebih
berkembang sehingga dapat mengangkat dan melindungi
nilai-nilai budaya Islami, agama, dan karakteristik daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun
2007 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sudah tidak
sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan sehingga perlu disesuaikan dan
diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
87/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
96/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
97/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2009; . Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Fungsi dan Tujuan;
3. Sumber Daya Pariwisata;
4. Pembangunan Kepariwisataan;
5. Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan;
6. Kawasan Strategis;
7. Usaha Pariwisata;
8. Hak, Kewajiban dan Larangan;
9. Kewenangan Pemerintah Daerah;
10. Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Banjar (BP2KB);
11. Pengembangan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja;
12. Pemantauan, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan;
13. Pendanaan;
14. Sanksi Administratif;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pariwisata (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 212
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hukum Adat Perkawinan Sara Merapu Suku Tolaki di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan hukum adat perkawinan sara merapu Suku Tolaki di Kabupaten Konawe merupakan cerminan kebhinekaan bangsan Indonesia yang harus diakui dan dilindugi sesuai amanat UUD 1945,
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 10 Tahun 1992, UU No 5 Tahun 1994, UU No 39 Tahun 1999, UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 79 Tahun 2005, Permendagri No 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup, Bentuk Perkawinan (Sara Merapu) Suku Tolaki; Kawin Janda; Delik Hukum Adat Lainnya; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
21
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 1, BN. 2016 No. 437, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2),
Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi
Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata
telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 Penyelenggaraan
Sertifikasi Usaha Pariwisata;
b. Bahwa Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana diubah dalam
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2014 Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan
penyelenggaraan sertifikasi usaha sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang
Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5584);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Repubik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311);
7. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2016.
Mencabut Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 1 Tahun 2014 Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha
19 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat yang dapat mewujudkan manusia yang berkualitas, memiliki ilmu pengetahuan yang luas, serta mengembangkan dan menggali potensi diri yang ada dengan ilmu pengetahuan,
b. bahwa masih kurangnya penataan perpustakaan di Kabupaten Tanah Datar menyebabkan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan dikabupaten Tanah Datar belum terukur sesuai standar nasional perpustakaan sehingga diperlukan upaya komprehensip terhadap Perpustakan di Kabupaten Tanah Datar,
c. bahwa dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dibidang perpustakaan diperlukan payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan perpustakaan,
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 43 Tahun 2007
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 24 Tahun 2014
Per Ka Perpustakaan Nasional No. 14 Tahun 2014
Per Ka Perpustakaan Nasional No. 15 Tahun 2014
Per Ka Perpustakaan Nasional No. 6 Tahun 2017
Per Ka Perpustakaan Nasional No. 7 Tahun 2017
Per Ka Perpustakaan Nasional No. 8 Tahun 2017
Per Ka Perpustakaan Nasional No. 10 Tahun 2017
Per Ka Perpustakaan Nasional No. 11 Tahun 2017
Per Ka Perpustakaan Nasional No. 14 Tahun 2017
Perda Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2016
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tanggung jawab Pemerintah Daerah,
b. Perpustakaan Pemerintah Daerah,
c. Perpustakaan Nagari,
d. pembudayaan gemar membaca,
e. layanan Perpustakaan,
f. tenaga Perpustakaan,
g. pelestarian Naskah Kuno Daerah,
h. pengembangan koleksi budaya etnis nusantara,
i. sarana dan prasarana,
j. kerja sama dan peran serta masyarakat,
k. penghargaan, dan
l. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
58
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat