Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai perlu disusun pedoman tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemenintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972; Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 60 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979; Keputusan Menteni Dalamn Negeri Nomor 128 Tahun 1996; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pakaian Dinas
Bab III Perlengkapan Dan Atribut Pakaian Dinas
Bab IV Pemakaian Atribut
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2010.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 061.2/597 Tahun 2001 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara dicabut.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Keputusan Bupati Jepara Nomor 061.2/597 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan tuntutan tugas/kegiatan lapangan, peninjauan lapangan atau kunjungan kerja bagi Pegawai Negeni Sipil Wanita yang memerlukan gerakan/langkah bebas serta aman, maka perlu diadakan penambahan Pakaian Dinas Lapangan Biasa (PDLB); bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu diadakan perubahan terhadap Keputusan Bupati Jepara Nomor 061.2/597 Tahun 2001 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara dengan Perturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Keputusan Bupati Jepara Nomor 061.2/597 Tahun 2001 tentang Pedoman Pakaian Dias di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara. Pasal 5 ditambah angka 8. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13, disisipkan 1 (satu) Pasal "Pasal 12 A".
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2005.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pakaian dinas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa, perlu mengatur pakaian dinas bagi Bupati, Wakil Bupati dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu penyesuaian pengaturan penggunaan Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; g-Undang Nomor 15 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Penggangti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Gubemur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 6 Tahun 1979 ebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2003;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pakaian Dinas; Atribut dan Pemasangan Atribut pada Pakaian Dinas; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Jumlah Halaman: 16 hlm. Lampiran: 63 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Permendagri No. 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara, dan keseragaman penggunaan Pakaian Dinas, maka Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi perlu diubah dan disesuaikan kembali dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 15 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 17 Tahun 2019; Permendagri No. 11 Tahun 2020; Permenhub No. PM.28 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, Penggunaan Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas ASN, Pendanaan, Ketentuan Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
24 Hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2023
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT - PEGAWAI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
2023
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 5, BN 2023 (511): 6 Halaman, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Pegawai Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan citra, wibawa, persatuan,kesatuan, dan identitas pegawai Badan Informasi Geospasial, perlu adanya pengaturan mengenai penggunaan pakaian dinas beserta atribut pegawai Badan Informasi Geospasial.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 128 Tahun 2022; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 7
(1) Seragam Batik KORPRI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf d digunakan Pegawai Badan pada:
a. upacara hari ulang tahun KORPRI;
b. upacara hari besar nasional; dan
c. rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh
KORPRI.
(2) Seragam Batik KORPRI untuk pria terdiri atas:
a. kemeja batik KORPRI; dan
b. celana panjang berwarna biru dongker atau
hitam.
(3) Seragam batik KORPRI untuk wanita terdiri atas:
a. blus batik KORPRI; dan
b. rok dengan ketentuan paling tinggi 10 cm
(sepuluh sentimeter) di bawah lutut atau celana
panjang berwarna biru dongker atau hitam.
(4) Seragam batik KORPRI untuk wanita berjilbab terdiri
atas:
a. blus batik KORPRI;
b. rok atau celana panjang berwarna biru dongker
atau hitam dengan panjang sampai dengan mata
kaki; dan
c. jilbab berwarna biru dongker atau hitam.
(5) Seragam batik KORPRI untuk wanita hamil
menyesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
Lampiran File; 16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemakaian Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeparra
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubaha permakaian Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, diperlukan pengaturan kembali pemakaian Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara dengan Peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemakaian Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeparra
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2005.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 31.A Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2014
pakaian - dinas - harian - batik - di - lingkungan - pemerintah - daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Harian Batik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa batik Indonesia telah mendapat pengakuan UNESCO sebagai mata budaya takbenda warisan manusia Indonesia agar pengunaan pakaian dinas harian batik sesuai dengan ciri khas daerah berdasarkan prinsip sopan, rapi, estetika di lingkungan kerja dan budaya daerah maka perlu membentuk Perbup tentang Pakaian Dinas Harian Bati Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diuabh dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Thaun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 60 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 13 tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 14 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 23 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 24 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 25 Tahu 2008; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2010; Perda kab bogor No. 10 tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 21 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 22 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 13 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 14 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pakaian Dinas Harian Batik, Pengadaan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2014.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan ayat (3) pasal 14 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2017 tentang hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman
.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, 4187), 2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, .Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor Tahun
2022, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 60 Tahun 2022
Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pariaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal terdiri atas
a. pakaian sipil harian disediakan (dua) pasang dalam (satu) tahun, b. pakaian sipil resmi disediakan (satu) pasang dalam (satu) tahun,
c. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan (satu) pasang dalam
(satu) tahun, dan
d. pakaian yang bercirikan khas daerah (Batik) disediakan (satu) pasang dalam (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
3 halaman
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ANRI No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
PAKAIAN DINAS - LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2022
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 10, jdih.anri.go.id: 3 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Arsip Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan ANRI No. 6 Tahun 2022
Pasal 1
Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas
di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
sebagaimana diubah dengan Peraturan Arsip Nasional
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas
di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
Lampiran File; 3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat