ORGANISASI - TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI - PELATIHAN VOKASI
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 1, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2020; Perpres No. 68 Tahun 2022; Peraturan Kemenko PMK No. 4 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenko PMK No. 5 Tahun 2022
Pasal 11
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6)
dipimpin oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
c. tenaga professional.
(2) Pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan
tinggi pratama, atau tenaga profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada
ketua tim pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022
Pengarusutamaan - Pelestarian - Keanekaragaman Hayati - Pembangunan Berkelanjutan
2023
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 1, jdih.setneg.go.id: 9 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dalam rangka pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati untuk tercapainya keseimbangan dan keterpaduan dalam pembangunan berkelanjutan diperlukan koordinasi dan integrasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Inpres ini menginstruksikan kepada beberapa menteri, kepala lembaga, para gubernur dan para bupati/walikota.
Inpres ini berisi instruksi antara lain untuk menetapkan kebijakan sektor untuk rnengarusutamakan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan; menerapkan prinsip adanya pembagian keuntungan yang adil dan merata atas pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan melakukan fungsi penegakan hukum dalam rangka perlindungan keanekaragaman hayati.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Pembiayaan pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/Iembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran file 9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2021
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals / SDGs
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara 2021 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi tim gubernur untuk percepatan pembangunan yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 69 Tahun 2018 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Daerah tidak sesuai lagi sehinga perlu direvisi untuk kelancaran percepatan pembangunan
dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan penyelenggaraan pembangunan di daerah maka perlu menyusun kembali Peraturan Gubernur tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III TUGAS DAN KEWENANGAN
BAB IV ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII PELAPORAN
BAB VIII HAK KEUANGAN
BAB IX PENDANAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2018 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarustamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa kesetaraan dan keadilan gender merupakan
bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi,
dilindungi, dan dikembangkan secara berkelanjutan
melalui pengarusutamaan gender;
b. bahwa pelaksanaan pengarusutamaan gender perlu
dioptimalkan dengan melakukan tata kelola
pemerintahan yang kolaboratif;
c. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pelaksanaan
pengarusutamaan gender di Daerah perlu diatur dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Komitmen; Kelembagaan; Sumber Daya; PPRG; Sistem Data Gender; RAD PUG; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Jumlah Halaman: 25 HLM; Penjelasan: 9 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009
PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) - PEDOMAN UMUM
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2009/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Temanggung Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah
Oaerah (RKPD) sebagai perwujudan dari perencanaan
pembangunan yang aspiratif dan transparan, perlu dilakukan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari ting!<:at desa,
kecamatan, forum SKPD sampai pada Musrenbang tingkat
Kabupaten; bahwa dalam rangka mencapai ketertiban dan kelancaran
pelaksanaan Musrenbang tahun 2009, perlu disusun
Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati T emanggung tentang Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Musrenbang Temanggung tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Pemeriratah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, mekanisme dan tata cara musrenbang, hasil musrenbang, pagu wilayah kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2009.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 04 Tahun 2008 dicabut.
41 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi
kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian dan meningkatkan daya saing guna
tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Ekonomi Kreatif, Perencanaan dan Pendataan, Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif, Kerja Sama dan Kemitraan, Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana aksi
Pengembangan Ekonomi Kreatif diatur dengan Peraturan
Wali Kota.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2014 No.9/ TLD No. 216
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penguatan Identitas Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah, masyarakat memiliki identitas sebagai ciri khas daerah yang dijadikan sebagai semangat, inspirasi, dan sumber pedoman dalam mengaktualisasikan cita-cita dan visi daerah;
b. bahwa perkembangan globalisasi telah merambah pada berbagai sendi kehidupan masyarakat Sukoharjo yang berdampak pada semakin melemahnya penggunaan, pemeliharaan, dan pengembangan identitas daerah, sebagai simbol dan ciri khas daerah, maka diperlukan pengaturan penguatan identitas daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 38 Tahun 2007; PP No 77 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007;Perda Kab Sukoharjo No 1 Tahun 1968; Perda Kab Sukoharjo No 2 Tahun 1968; Perda Kab Daerah Tingkat II Sukoharjo No 8 Tahun 1986; Perda Kab Sukoharjo No 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang lingkup identitas daerah meliputi:
a. Nama Daerah;
b. Lambang Daerah; dan
c. Semboyan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2007
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals / SDGs
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di
Kabupaten Karanganyar yang demokratis, transparan, akuntabel
diperlukan Perencanaan Pembangunan yang responsif dan
partisipatif melalui suatu pendekatan yang komprehensif dan
terpadu;
b. bahwa dalam rangka kegiatan pembangunan daerah agar berjalan
efektif, efisien, dan mempunyai sasaran maka perlu disusun Sistem
Perencanaan Pembangunan Daerah yang dapat menjamin
tercapainya tujuan daerah;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur satu kesatuan tata
cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencanarencana
pembangunan daerah dalam jangka panjang, jangka
menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara Negara dan masyarakat ditingkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2023
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals / SDGs - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembanguan Berkelanjutan Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2023-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 33 Tahun 2018; PERPRES No. 18 Tahun 2020; Perpres No. 111 Tahun 2022; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENBPN No. 7 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERDA No. 4 Tahun 2021.
Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembanguan Berkelanjutan Tahun 2023-2026
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembar Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor 92 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara : 12/92/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 8 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 13 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 21 Tahun 2021; Perpres Nomor 96 Tahun 2015; Perpres Nomor 59 Tahun 2017; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Perpres Nomor 53 Tahun 2021; Perpres Nomor 72 Tahun 2021; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 7 Tahun 2018; Permendagri Nomor 100 Tahun 2018; Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 18 Tahun 2020; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019; Perda Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009; Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2018; Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sistematika Isi dan Uraian RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi RPJMD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat