Organisasi
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor : 6 Tahun 2003 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK: |
- A. Bahwa kebijakan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Derah Kabupaten Katingan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri;
B. Bahwa dengan meningkatnya volume pekerjaan dan kebutuhan daiam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang Luas, nyata dan bertanggung jawab dipandang periu melakukan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Katingan ;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2003
- BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV : TATA KERJA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2007.
- 11 Halaman
|