Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1978

Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1977/1978 Kepada Tahun Anggaran 1978/1979

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1978 tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1977/1978 Kepada Tahun Anggaran 1978/1979
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1978
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Juni 1978
Tanggal Pengundangan
30 Juni 1978
Tanggal Berlaku
30 Juni 1978
Sumber
LN. 1978/ No. 22, TLN No. 3120, LL Setkab : 4 HLM
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan