Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1956

Pengubahan "Overschrijvingstarief" yang Dilampirkan pada Ordonansi yang Mengatur Biaya Balik-Nama Barang-Barang Tetap (Staatsblad 1949 No. 282)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pengubahan "Overschrijvingstarief" yang Dilampirkan pada Ordonansi yang Mengatur Biaya Balik-Nama Barang-Barang Tetap (Staatsblad 1949 No. 282)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
4
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1956
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Februari 1956
Tanggal Pengundangan
07 Maret 1956
Tanggal Berlaku
07 Maret 1956
Sumber
LN.1956/NO.12, TLN NO.963, LL SETNEG : 2 HLM.
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 913 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan