Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2011

Pencegahan Dan Pemberantasan Perdagangan Orang Terutama Perempuan Dan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pemberantasan, Perdagangan Orang, Perempuan, Anak, Orang Tua, Wali, Keluarga, Masyarakat, Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia, Perekrutan, Eksploitasi, Kekerasan, Ancaman Kekerasan, Perlindungan Orang, Rehabilitasi, Surat Keterangan Bekerja Luar Daerah dan Luar Negeri, Surat Keterangan Pindak Datang, Korporasi, Korban, Pengiriman, dan Gugus Tugas; Asas Maksud dan Tujuan; Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang; Kerjasama; Pencegahan Perdagangan Orang Perempuan dan Anak; Kewajiban PPTKI, Pekerja dan Pemerintah Daerah; Peran Serta Masyarakat; Perlindungan Saksi dan Korban; Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial; Pengawasan dan Pemantauan; Anggaran Pembiayaan; Sanksi Administrasi, Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perdagangan Orang Terutama Perempuan Dan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
02 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2011
Tanggal Berlaku
03 Mei 2011
Sumber
LD.2011/NO.10, TLD No.10, LL Kab Melawi: 13 HLM
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 571 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan