RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN JEMBRANA TAHUN-2006-2010
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, LD.2005/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RP JMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2006-2010
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 Ayat (2) Undang - Undang Nomor 25
Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 150
Ayat (3} Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 1 Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2004 - 2009, dipandang perlu untuk menetapkan dengan Peraturan
Bupati Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Jembrana Tahun 2006- 2010,
- Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2006 - 2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2005.
- 198 Halaman
|