Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2016

Pengelolaan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Fungsi dan Tujuan Bab III Kewenangan Bab IV Ruang Lingkup Bab V Pembentukan Perpustakaan Bab VI Kelembagaan Perpustakaan Bab VII Organisasi Profesi Perpustakaan dan Organisasi Pemustaka Bab VIII Kerjasama Bab IX Peran serta Masyarakat Bab X Hak dan Kewajiban Bab XI Penyidikan Bab XII Standar Perpustakaan Bab XIII Pengembangan Bab XIV Pembudayaan Kegemaran Membaca Bab XV Naskah Kuno Bab XVI Penghargaan Bab XVII Pendanaan Bab XVIII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIX Sanksi Administratif Bab XX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
07 November 2016
Tanggal Pengundangan
07 November 2016
Tanggal Berlaku
07 November 2016
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 11
Subjek
PERPUSTAKAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 65 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan