Pasal 8 (1) Untuk menjamin relevansi dan efektivitas Peta Proses Bisnis Kementerian, unit organisasi di sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang tata laksana melakukan pemantauan dan evaluasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar perbaikan dan peningkatan Peta Proses Bisnis Kementerian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat