Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2021

Proses Bisnis Kementerian Pemuda dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 8 (1) Untuk menjamin relevansi dan efektivitas Peta Proses Bisnis Kementerian, unit organisasi di sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang tata laksana melakukan pemantauan dan evaluasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar perbaikan dan peningkatan Peta Proses Bisnis Kementerian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2021 tentang Proses Bisnis Kementerian Pemuda dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Bentuk Singkat
Permenpora
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BN 2021 (1486): 6 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Subjek
PROSES BISNIS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 59 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan