Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 2023

Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keppres ini mengatur mengenai kegiatan percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara. Satgas dimaksud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Dalam pelaksanaan tugas, Satuan Tugas dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, pakar, akademisi, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
14
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
13 Juni 2023
Sumber
jdih.setneg,go.id: 5 hlm.
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - IBU KOTA NEGARA, IKN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1937 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan