Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2013

Pembiayaan Transportasi Domestik Jemaah Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud dan tujuan pembiayaan transportasi domestik jemaah haji. Selain itu, diatur pula tentang hal-hal terkait dengan pembiayaan transpportasi domestik jemaah haji, serta pengelolaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembiayaan Transportasi Domestik Jemaah Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
24 September 2013
Tanggal Pengundangan
24 September 2013
Tanggal Berlaku
24 September 2013
Sumber
BD Tahun 2013 Nomor 2 Seri E
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 666 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Bangka Belitung No. 4 Tahun 2020 tentang FASILITASI TRANSPORTASI JAMAAH HAJI ASAL PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan