Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian BUM Desa, pengurusan dan pengelolaan BUM Desa, bentuk organisasi BUM Desa, Organisasi pengelola BUM Desa, modal BUM Desa, Klasifikasi Jenis usaha BUM Desa, alokasi hasil usaha BUM Desa, Kepailitan BUM Desa, kerjasama BUM Desa antar desa, pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat