TATA KELOLA PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, BD GOWA TAHUN 2021 NO 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melindungi Informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yangs ditransaksikan se� perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Daerah dan
ancaman dan serangan keamanan informasi;
bahwa untuk maksud tersebut di atas, diperlukan suatu teknologi pengamanan melalui skerna Kriptografi Infrastruktur Kunci Publik yang diwujudkan dalam bentuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk memberikan jaminan Orientasi Data, Anti Penyangkalan dan Kerahasiaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- : 1.
2.
3.
BUPATI GOWA,
bahwa dalam rangka melindungi Informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yangs ditransaksikan se� perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Daerah dan
ancaman dan serangan keamanan informasi;
bahwa untuk maksud tersebut di atas, diperlukan suatu teknologi pengamanan melalui skerna Kriptografi Infrastruktur Kunci Publik yang diwujudkan dalam bentuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk memberikan jaminan Orientasi Data, Anti Penyangkalan dan Kerahasiaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Undang - Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5952);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
4. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1238);
8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III TATA KELOLA PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB IV PEMBIAYAAN
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2021.
- NOMOR 34 Tahun 2021
- 13 halaman
|