Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Sistem Pengelolaan Satu Data Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Perbup No.49 Tahun 2020 tentang Sistem Pengelolaan Satu Data Daerah. Ketentuan yang berubah yaitu: Ketentuan Pasal 1 diubah; Pasal 2 ayat (2) huruf d diubah; Pasal 5 ayat (8) dan ayat (9) dihapus; Pasal 6 ayat (3) diubah; Pasal 7 diubah; Pasal 8 ayat (3) dihapus; Pasal 9 diubah; Pasal 11 ayat (3) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Sistem Pengelolaan Satu Data Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
07 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2021
Tanggal Berlaku
09 Juli 2021
Sumber
BD.2021 No.20
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kutai Timur No. 49 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGELOLAAN SATU DATA DAERAH

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan