MEKANISME PENGAJUAN UTANG/PINJAMAN JANGKA PENDEK BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGAJUAN UTANG/PINJAMAN JANGKA PENDEK BADAN
LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H. HANAFIE
KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 79
Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentarig Mekanisme Pengaj uan
Utang/Pinjaman Jangka Pendek Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Kabupaten Bungo;
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II
Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana terakhir kali telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 5679;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan pandemi
Corona Virus Desease (Covid-19) dan/atau dalam rangka
menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
S. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan clan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6279);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Keuangan daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun
2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bungo Nomor 2).
- PERATURAN BUPATI TENTANG MEKANISME PENGAJUAN UTANG/PINJAMAN JANGKA PENDEK BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H.
HANAFIE KABUPATEN BUNGO.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
- 7
|