Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pedoman pelaksanaan pembangunan insfrastruktur berbasis masyarakat di Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas: ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; tata cara penyaluran bantuan pemerintah daerah; tata cara pelaksanaan pembangunan insfrastruktur berbasis masyarakat; tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan insfrastruktur berbasis masyarakat; tata cara pemanfaatan dan pemeliharaan; sanksi; monitoring dan evaluasi; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat