Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Kedudukan; III. Pengelolaan Aplikasi E-Budgeting; IV. Tahapan, Jadwal dan Pendekatan Penyusunan RKA; V. Verifikasi; VI. Penilaian Kewajaran; VII. Penanggung Jawab dan Pemegang Sektor; VIII. Pendampingan, Seleksi dan Pendalaman; IX. Pengendalian dan Evaluasi; X. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat