Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian yang disebut Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian Kota Balikpapan. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sentra Industri Kecil yang disingkat UPTD SIK adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. UPTD SIK dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Teknologi dan Sumber Daya Industri. Susunan Organisasi UPTD SIK terdiri atas: a. Kepala UPTD; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat