PENUGASAN - PENYELENGGARAAN - INFRASTRUKTUR PASIF - TELEKOMUNIKASI
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Tahun 2020 No. 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penugasan Penyelengaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- Guna menunjang penyelenggaraan telekomunikasi yang selaras dengan tata ruang kota, kelestarian dan estetika, maka jaringan serat optik baik yang ada di udara maupun bawah tanah yang selama ini diselenggarakan oleh masing-masing pelaku usaha perlu dikendalikan melalui infrastruktur pasif telekomunikasi bersama.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 36 Th 1999; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 52 Th 2000; PP No 54 Th 2017; Perda Kota Tangerang Selatan No 2 Th 2013; Perda Kota Tangerang Selatan No 12 Th 2019; Perwal Kota tangerang Selatan No 3 Th 2019 yg telah diubah dg Perwal Kota Tangerang Selatan No 47 Th 2019.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan; 3. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
- 5 halaman
|