KEBIJAKAN AKUNTANSI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2010/NO.123, LL KAB. KAYONG UTARA: 27 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 96 ayat 1 dan pasal 97, menyatakan Sistem dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan PERATURAN BUPATI tentang Sistem dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 6 Tahun 2003; Perbup Kayong Utara No. 016 Tahun 2007; Perbup Kayong Utara No. 017 Tahun 2007;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Sasaran; Sistem Dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 27 HAL
|