hak asasi manusia
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2018/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PELAYANAN PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Nasional yang
bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka
penyandang disabilitas merupakan bagian masyarakat
Bulukumba yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan
peran yang sama;
b. bahwa untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak,
kewajiban dan peran penyandang disabilitas, diperlukan
sarana dan upaya yang lebih memadai dalam rangka
menciptakan kemandirian dan kesejahteraan penyandang
disabilitas yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dan
masyarakat di Daerah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822).
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235).
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279).
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301).
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967).
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038).
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679).
10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 5871).
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya
Peningkatan Kesejahteraan sosial, Penyandang Cacat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754).
12. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana
Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2015–2019 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 144).
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006
tentang Pedoman Teknis Fasilitas Dan Aksesibilitas Pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan.
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009
tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki
kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa.
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
- Kewajiban perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas merupakan
tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
- 53 halaman
|