Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 42 Tahun 2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN RAWAT JALAN, INTALASI GAWAT DARURAT, KELAS II,KELAS KHUSUS, KELAS I,KELAS UTAMA (VIP) DAN EKSEKUTIF (VVIP) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR.H.ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menambah beberapa huruf pada beberapa pasal di Peraturan Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas 1, Utama (VIP), dan Eksekutif (WIP) pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung. Seperti penambahan jenis pelayanan penitipan anak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 42 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN RAWAT JALAN, INTALASI GAWAT DARURAT, KELAS II,KELAS KHUSUS, KELAS I,KELAS UTAMA (VIP) DAN EKSEKUTIF (VVIP) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR.H.ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2017
Sumber
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1574 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan