Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program E-Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penilaian kinerja dan pemberian tambahan penghasilan bagi PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya secara berkeadilan, terukur, dan berorientasi pada pencapaian target kinerja, dipandang perlu mengatur sistem penilaian kinerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang Peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang Program e-Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 4 Tahun 2002, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 46 Tahun 2011, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2011, Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018, Permendagri Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 30 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Program E-Kinerja, BAB III Peserta Program E-Kinerja, BAB IV Penginputan E-Kinerja, BAB V Penilaian, BAB VI Mekanisme Penilaian Program E-Kinerja, BAB VII Tambahan Penghasilan, BAB VIII Keberatan, BAB IX Ketentuan Peralihan, BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial, diperlukan perencanaan dan implementasi teknologi informasi dan komunikasi yang harmonis dan terintegrasi sebagaimana dimuat dalam Cetak Biru Teknologi Informasi Komisi Yudisial RI 2015-2019.
Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UU Nomor 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016; dan PP Nomor 82 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur mengenai tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Komisi Yudisial yang dilaksanakan berdasarkan asas terpadu, aman, dan akuntabel. Tata kelola TIK bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Yudisial melalui penerapan teknologi informasi komunikasi. Ruang lingkup tata kelola TIK meliputi arsitektur TIK, manajemen risiko, manajemen sumber daya, dan pengamanan informasi.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Lampiran: 9 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023
INTEROPERABILITAS DATA - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK - SATU DATA INDONESIA
2023
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 1, BN 2023 (207): 11 Halaman, jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Interoperabilitas Data Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia
ABSTRAK:
Untuk menyusun standar interoperabilitas data dan informasi dalam pelaksanaan bagi pakai data dan informasi antar layanan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik dan Satu Data Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Kominfo ini adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 54 Tahun 2015; Perpres No. 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kominfo No. 39 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Kominfo No. 12 Tahun 2021.
Peraturan menteri ini mengatur tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Layanan Interoperabilitas Data (LID) adalah layanan yang disediakan oleh instansi tertentu sesuai dengan tugas dan wewenangnya untuk memberikan Interoperabilitas Data secara andal, akuntabel, dan aman. Jenis Penyelenggaraan LID meliputi: a. Penyelenggaraan LID nasional; dan b. Penyelenggaraan LID oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia. Penyelenggaraan LID nasional dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika selaku Penyelenggara LID Nasional. Penyelenggaraan LID oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat menggunakan infrastruktur LID sendiri atau infrastruktur yang disediakan Penyelenggara LID Nasional. Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang menggunakan infrastruktur LID sendiri wajib terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. Penyelenggaraan LID oleh Instansi Pusat dilaksanakan unit kerja atau satuan kerja yang membidangi urusan teknologi informasi dan komunikasi. Penyelenggaraan LID oleh Instansi Daerah dilaksanakan perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Lampiran File; 30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraStandar/PedomanSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
PEDOMAN PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2014/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil Melalui Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk mempermudah pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil dengan Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik sesuai ketentuan PasaJ 8 huruf f dan Pasal 14 Ayat (3) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembayaran Gaji Pegawai Sipil Melalui Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan bupati tentang pedoman pembayaran gaji pegawai negeri sipil melalui kartu pegawai negeri sipil elektronik di lingkungan pemerintah Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2019
IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK:
bahwa dalam hal pertimbangan keterbatasan
infrastruktur yang terkait dengan penyelenggaraan
transasksi non tunai di daerah, pemerintah daerah
dapat melaksanakan transaksi non tunai dimaksud
secara bertahap dengan melakukan pembatasan
penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi
penerimaan oleh bendahara penerimaan/bendahara
penerimaan pembantu dan transaksi pengeluaran oleh
bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran
pembantu yang ditetapkan oleh Bupati
UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.48 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016, SEMendagri No.910/1866/SJ tanggal 17 April 2017, PERDA No. 07 Tahun 2017,PERDA No.16 Tahun 2016,
Peraturan Bupati Tentang Implementasi
Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Halaman 10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Sistem E-Procurement di Lingkungan Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas,
transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem aplikasi layanan
secara elektronik;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa
pemerintah dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Implementasi Sistem EProcurement di Lingkungan Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(LN Tahun 1999 No.75 TLNRI No. 3851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah
(LNRI Tahun 2004 Nomor 125, TLNRI Nomor 4437);sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun
2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2008 No.59, TLNRI
No.4844);
4. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Program
Pembangunan Nasional ( LN Tahun 2000 No. 206,TLN No.3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian
Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah ;
7. Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah
No.257/KPTS/M/2004 tentang Standar Pedoman Pengadaan Barang
dan Jasa Konstruksi;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 21 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka
Utara;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 22 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka
Utara;
10. Peraturan Daerah kabupaten Kolaka Utara Nomor 02 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2011
tentang Anggaran Pendapatan dan1 Belanja Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun Anggaran 2012;
12. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor Tahun 2012 tentang
Pedoman Pelaksanaan E-Procurement di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kolaka Utara;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II ETIKA E-PROCUREMENT,
BAB III PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN E-PROCUREMENT,
BAB IV TATA CARA PELAKSANAAN E-PROCUREMENT,
BAB V KETENTUAN PERALIHAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2012.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2022
PELAKSANAAN ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOALEMO
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD 2022 (1)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka percepatan digitalisasi serta elektronifikasi transaksi pemerintahan daerah di Kabupaten Boalemo, Pengelolaan Keuangan Daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada Peraturan PerUndang - Undangan efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat, serta untuk menindaklanjuti Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/14005/SJ tentang Akselerasi Implementasi Transaksi Non Tunai dalam rangka Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, perlu menetapkan kebijakan implementasi Transaksi Non Tunai dalam rangka Elektronifikasi Transaksi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 38 Tahun 2000, UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU NO 33 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015, PP No 12 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 82 Tahun 2016, Perpres no 54 Tahun 2018, Permendagri No 55 Tahun 2008, Permendagri No 27 Tahun 2021, Permendagri No 56 Tahun 2021, PERDA Kab Boalemo No 2 Tahun 2011, PERDA Kab Boalemo No 5 Tahun 2016, PERDA Kab Boalemo No 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No 2 Tahun 2019, Keppres No 3 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan dan keanggotaan TP2DD, uraian tugas dan mekanisme kerja TP2DD, implementasi ETPD, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Terdiri dari 28 halaman dengan lampiran
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 1 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
2021
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 1, JDIH Dewan Ketahanan Nasional
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5348);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101
Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun
2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 182);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2019 ten tang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 261);
9. Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;
10. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasionalj
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1573);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 Tentang
Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 994)
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Kelola SPBE
Bab III Manajemen SPBE
Bab IV Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
Bab V Penyelenggara dan Percepatan SPBE
Bab VI Pemantauan dan Evaluasi SPBE
Bab VII Ketentuan peralihan
Bab VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2023
Kebijakan Pemerintah - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2023 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik perlu mewujudkan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang efektif, efisien, transparan, dan terpadu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 95 Tahun 2018; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2019
32 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat