bahwa dalam rangka pengendalian dan
pengawasan terhadap usaha/kegiatan yang
menimbulkan kerugian dan gangguan terhadap
masyarakat dan kelestarian lingkungan serta
meningkatkan upaya mewujudkan ketertiban,
kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum
terhadap keberadaan tempat-tempat usaha di
Kabupaten Magelang, diperlukan pengaturan
mengenai izin Gangguan; bahwa pengaturan mengenai izin gangguan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2005
tentang Retribusi Izin Gangguan dan Izin
Tempat Usaha sudah tidak sesuai dengan
peraturanperundang-undangan, perkembangan,
dan dinamika kehidupan yang ada dalam
masyarakat, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan;
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie)
Statsblad Tahun 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Gangguan
Bab III Objek dan Subjek Izin
Bab IV Penyelenggaraan Izin Gangguan
Bab V Kewajiban, Hak dan Larangan
Bab VI Masa Berlaku Izin
Bab VII Retribusi
Bab VIII Peran Masyarakat
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Sanksi Administratif
Bab XI Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2012.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 No. 8, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan No. 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2010 Nomor 5).
Mencabut sebagian :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Seri B No. 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 3);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 4 Seri B No.2 );
c. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 5 Seri B No. 3)
d. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 6 Seri B No. 4);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 7 Seri B No. 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 38 Seri C No. 6 );
f. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Pekalongan Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 8 Seri B No. 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun
2001 Nomor 4);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 13 Seri B No. 7); h. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 14 Seri B No. 8);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 15 Seri B No. 9);
j. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 6 Seri B No. 1);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 8 Seri B No. 3), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 );
l. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 9 Seri B No. 4);
m. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3);
n. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 32);
o. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta (Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2002 Nomor 5 Seri C No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 );
p. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Desa/Hutan Rakyat dan Kayu Hasil Perkebunan Serta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 6 Seri C No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5); q. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian berkala kendaraan bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 22 Seri C No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8);
r. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 23 Seri C No. 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9);
s. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Penyedotan Limbah Cair Industri Kecil (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 40 Seri C No. 8);
t. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 6);
u. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 12) ; v. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 13);
w. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 2);
x. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten
Pekalongan Nomor 2);
y. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Bidang Perhubungan Darat (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan No. 9 );
z. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 No. 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan No. 5);
aa. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan dan Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 No. 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan No. 12);
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a.
bahwa Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan ;
b.
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan
Daerah ;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah ;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ;
2.
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah– daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42) ;
3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ;
4. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
5. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
6. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ; 7. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) ;
8. Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073) ;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
10. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
11. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023) ;
12. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) ;
13. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) ;
14. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 ) ; 15. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) ;
16. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) ;
17. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2011 Nomor 5234) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3102) ; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 2010 No. 90, Tambahan Lembaran Negara No.5145) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tehaun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855) ; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161) ;
28. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undang ;
29. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah ; 30. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6) ;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran daerah Kebupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5) ;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 8. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7);
Materi Pokok Perda ini adalah:
Jenis Retribusi Daerah meliputi :
a. Retribusi Jasa Umum;
b. Retribusi Jasa Usaha;
c. Retribusi Perizinan Tertentu;
Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud diatas, meliputi;
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil;
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
f. Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
i. Retribusi Pelayanan Pendidikan;
j. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
k. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
l. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
m. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan
n. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud diatas, meliputi:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c. Retribusi Tempat Pelelangan;
d. Retribusi Terminal;
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g. Retribusi Rumah Potong Hewan;
h. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
i. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
j. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud diatas, meliputi:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Gangguan;
c. Retribusi Izin Trayek; dan
d. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2012.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Seri B No. 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 3);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 4 Seri B No.2 );
c. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 5 Seri B No. 3)
d. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 6 Seri B No. 4);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 7 Seri B No. 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 38 Seri C No. 6 );
f. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Pekalongan Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 8 Seri B No. 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun
2001 Nomor 4);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 13 Seri B No. 7); h. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 14 Seri B No. 8);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 15 Seri B No. 9);
j. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 6 Seri B No. 1);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 8 Seri B No. 3), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 );
l. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 9 Seri B No. 4);
m. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3);
n. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 32);
o. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta (Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2002 Nomor 5 Seri C No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 ); p. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Desa/Hutan Rakyat dan Kayu Hasil Perkebunan Serta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 6 Seri C No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5);
q. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian berkala kendaraan bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 22 Seri C No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8);
r. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 23 Seri C No. 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9);
s. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Penyedotan Limbah Cair Industri Kecil (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 40 Seri C No. 8);
t. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 6);
u. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 12) ; v. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 13);
w. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 2);
x. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten
Pekalongan Nomor 2);
y. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Bidang Perhubungan Darat (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan No. 9 );
z. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 No. 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan No. 5);
aa. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan dan Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 No. 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan No. 12);
Sepanjang mengatur tarif retribusinya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 No. 8, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan No. 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2010 Nomor 5).
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
66 Halaman
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Izin Lokasi
ABSTRAK:
Investasi yang menggunakan tanah untuk kepentingan penanaman modal didasarkan pada tata guna tanah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tanah yang akan digunakan harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, daya dukung lingkungan serta kemampuan fisik tanah. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 32 Tahun 2000 tentang izin lokasi dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika pengaturan, penggunaan, peruntukan dan pengandalian lahan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.28 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.10 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2010; PP No.15 Tahun 2010; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum izin lokasi; asas dan tujuan; objek dan subjek izin; tanah yang dapat ditunjuk untuk izin lokasi; kewenangan pemberian izin; syarat dan tata cara memperoleh izin; masa berlaku dan perpanjangan izin; hak dan kewajiban pemegang izin; peran serta masyarakat; penyelesaian sengketa; larangan dan pencabutan izin lokasi; pembinaan dan pengawasan; sanksi terhadap pelanggaran; ketentuan penyidikan; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait izin lokasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2012.
Perda Kutai Kartanegara No.32 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 1, BN.2012/No.194, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelesaian Administrasi Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2012.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 1, BN.2012/No.47, jdih.dephub.go.id : 25 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu mengikutsertakan peran serta masyarakat secara aktif dalam kegiatan pembangunan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa peraturan daerah yang mengatur retribusi jasa umum sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur antara lain mengenai: Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Pendaftaran Penduduk Dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 12 Tahun 1997 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 12 Tahun 1997 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 469);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kebesihan/Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 342);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 343) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 473);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 345) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 27 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 475);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 346) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 500); dan
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 347);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal sebagaimana berikut akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati:
Tata cara pembiayaan pelayanan kesehatan oleh asuransi kesehatan atau pihak penjamin.
Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran.
Tata cara pelaksanaan pemungutan dan pembayaran retribusi termasuk penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi.
Tata cara permohonan dan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi .
Ketentuan tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa.
Ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Retribusi.
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif.
Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.
60
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat