Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa tenaga listrik sangat bermanfaat untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan perekonomian dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.24 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 1997, UU No.8 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 1999, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2002, PP No.27 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Pengelolaan, Pembangunan Ketenagalistrikan Masyarakat, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2004.
Peraturan ini memiliki 11 halaman 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/No.11 Seri A Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Magelang Tahun Anggaran 2003 telah dibahas bersama dan telah disetujui oleh
DPRD dengan Surat Keputusan Nomor : 06/DPRD/2004 tentang Persetujuan
Penetapan Pertanggungjawaban Bupati Magelang Tahun Anggaran 2003; bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor I Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang realisasi APBD TA 2003 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2004.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 2 Tahun 2004
ORGANISASI - TATA KERJA - RUMAH SAKIT - UMUM - DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Muaro Jambi perlu membentuk Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muaro Jambi ; Berdasarkan pertimbangan huruf a diatas, dipandang perlu membentuk peraturan Daerah Kabupaten muaro Jambi tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 40 Tahun 2001; Kep. Menteri dan Kesejahteraan Sosial No. 191 Tahun 2001; Kepmendagri No. 81/Menkes/SK/I/2004.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Pembentukan dan Kedudukan RSUD kab. Muaro Jambi; Susunan Organisasi RSUD Kab. Muaro Jambi; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlmn; 1 lmprn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/No.15 Seri E Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang penyelenggaraan izin usaha jasa konstruksi secara tepat, cepat, efektif dan efisien serta memberikan kepastian hukum, bagi perusahaan yang akan mengikuti pengadaan pekerjaan jasa konstruksi;
b. bahwa kewenangan pemberian izin usaha jasa konstruksi, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten, sehingga perlu diatur penyelenggaraan Izin Usaha Jasa konstruksi (IUJK);
c. bahwa pengaturan penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Unclang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Talmn 1999; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 339/KPTS/M/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur izin usaha untuk melakukan usaha di bidang konstruksi yang diberikan kepada orang dan atau badan usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2004.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2004
Laporan - Pertanggungjawaban - Walikota - Jambi - TA 2003
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/No.5 Seri A No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Laporan Pertanggungjawaban Walikota Jambi TA 2003
ABSTRAK:
Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi setiap akhir Tahun Anggaran adalah merupakan implementasi Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah terhadap masyarakat, untuk itu perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah, agar mempunyai kekuatan hukum; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Laporan Pertanggung Jawaban Walikota Jambi Tahun Anggaran 2003.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Permendagri No. 1 Tahun 1980; Kepmendagri No. 2 Tahun 1994; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Kepmendagri No. 903-269 Tahun 1987; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998; Kepmendagri No. 3 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 26 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 49 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban Walikota Jambi TA 2003.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2004.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2004
PENCABUTAN - PERATURAN DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TENTANG SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA - TEKNIS - DAERAH
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri No. 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan No. 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003 Serta Ketentuan Pasal 66 ayat 1 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka Perlu mencabut Perda Kab. Batang Hari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaha Teknis Daerah; Pencabutan Perda Kab.Batang Hari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah berdasarkan kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda Kab. Batang Hari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Mencabut Perda Kab. Batang Hari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, meliputi Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2001 No. 5) beserta Lampirannya; Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 No. 4) Pasal 1 Poin A beserta lampirannya.
4 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2004 - 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesatuan tata lingkungan yang dinamis berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam kegiatan pembangunan berwawasan lingkungan agar tetap terjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem wilayah Kota Tegal, maka perlu mengatur rencana tata ruang wilayah Kota Tegal; bahwa pengaturan tata ruang sesuai Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 2 Tahun 1995 tentang Evaluasi dan Revisi Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1994 – 2004 yang ditetapkan sebelum pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai Undangundang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Kota Tegal, maka perlu ditinjau kembali ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, maka perlu diatur Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2004 – 2014, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, dan tujuan, fungsi dan manfaat, kedudukan, wilayah dan jangka waktu, struktur pemanfaatan ruang, prioritas program pembangunan, pelaksanaan rencana tata ruang wilayah (rtrw) kota tegal tahun 2004 – 2014, penyidikan, ketentuan pidana, penindakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2004.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 5 Tahun 1985, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 2 Tahun 1995, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 9 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 8 Tahun 1998 dicabut.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat