PEMBENTUKAN - KECAMATAN RIMBO ULU - KECAMATAN RIMBO ILIR - KECAMATAN TENGAH ILIR
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN RIMBO ULU,KECAMATAN RIMBO ILIR
DAN KECAMATAN TENGAH ILIR
ABSTRAK:
Sesuai dengan perkembangan Pembangunan dan Peningkatan Pelayanan kepada masyarakat serta menyikapi aspirasi masyarakat tentang Pemekaran Wilayah Kec. Rimbo Bujang menjadi 3 (tiga) Kecamatan dan Kecamatan Tebo Tengah menjadi 2 (dua) Kecamatan; Untuk membentuk Kecamatan sebagiamana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (6) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, untuk membentuk suatu Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dab c diatas, maka perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Pembentukan Kecamatan Rimbo Ulu, Kecamatan Rimbo Ilir dan Kecamatan Tengah Ilir.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 44 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN RIMBO ULU,KECAMATAN RIMBO ILIR DAN KECAMATAN TENGAH ILIR, meliputi Pembentukan Kecamatan, Batas Wilayah dan Ibukotanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 3 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Potong Hewan Dan Lalu Lintas Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh daging yang bersih, sehat dan halal untuk dikonsumsi dipandang perlu mengatur pemanfaatan Rumah /Tempat Potong Hewan milik Pemerintah Kota Pontianak, serta mengatur tarif retribusinya
Uu No.27 Tahun 1959, UU No.49 Tahun 1960, UU No.6 Tahun 1967, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1983, Perda No.2 Tahun 1987, Perda no.9 Tahun 2000
KETENTUAN UMUM; NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; SURAT PENDAFTARAN; PENETAPAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PENAGIHAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2003.
Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1989 tentang Retribusi Tempat Pemotongan Hewan, penjualan dan pengangkutan daging dalam wilayah Kotamadya Pontianak
12 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003/No.22 Seri A nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Wonosobo Tahun Anggaran 2003 yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2002 tanggal 31 Desember
2002 tencang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2003, maka perlu
dilakukan Perubahan Anggaran Daerah;
b. bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dimaksud pada hunif a perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerinrah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerinrah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerinrah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2001; Peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Neged Nomor 570-360 tanggal 28
Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11
April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 11
Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002; Peraturan; Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2001; Peratura:, Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 30 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2003.
Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2003 semula sejumlah Rp337.917.546.000,00 bertambah sejumlah Rp47.707.050.000,00 sehingga menjadi Rp. 381.624.596.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2003.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2003
retribusi - RETRIBUSI PERIZINAN SARANA DAN TENAGA KESEHATAN
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Sarana Dan Tenaga Kesehatan Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Daerah punya kewenangan untuk mengelola pemungutan Retribusi Daerah sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangannya; bahwa sesuai dengan maksud huruf "a" tersebut di atas, pemberian izin Usaha Pelayanan Kesehatan Swasta yang semula dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat menjadi urusan Pemerintah Daerah ; bahwa sehubungan dengan maksud huruf "a" dan "b" di atas, perlu diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Retribusi Perizinan Sarana dan Tenaga Kesehatan Kabupaten Kendal;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; ndang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; PeraturanPemerintah Nomor 16Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah N omor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 92A/Menkes/SKB/11/96 dan Nomor 17 /Th 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : l l 89A/Menkes/SK/XI/l 999; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi perizinan sarana dan tenaga kesehatan, prinsip penetepan dan struktur besaranya tarif retribusi, perizinan, prinsip dan sasaran dalam penetepan struktur dan besarnya retribusi perizinan sarana dan tenaga kesehatan, struktur dan besarnya tarif retribusi perizinan sarana dan tenaga kesehatan, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2003.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003/NO.2, TLD No.2, LL KOTA SINGKAWANG: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Perubahan Nama Kecamatan Di Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dengan perkembangan dan kemajuan di Kota Singkawang serta adanya tuntutan aspirasi yang berkembang di masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.25 Tahun 2000, UU No.44 Tahun 1999, Perda Singkawang No.1 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Pembentukan Kecamatan, Perubahan Nama Kecamatan, Batas Wilayah, Pusat Pemerintahan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 7 halaman dan 7 halaman halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
Bahwa APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2003 yang ditetapkan dengan persetujuan Gubernur Kalteng No : 903/43/Keu Tanggal 17 Januari 2003 dan Keputusan DPRD Kabupaten Sukamara No : 04.SK.P/170.172-SKM/2003 Tanggal 9 April 2003, setelah pelaksanaan anggaran berjalan selama satu semester, mengalami penambahan dan pengurangan, sehingga perlu diadakan perubahan;
Undang-undang Nomor : 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;
Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2003
Semula berjumlah Rp. 47.943.674.600,-Bertambah sejumlah Rp. 4.228.058.400,-Sehingga menjadi Rp. 52.171.733.000,-
( 2 ) Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
Semula berjumlah Rp. 47.943.674.600,-Bertambah sejumlah Rp. 4.228.058.400,-Sehingga menjadi Rp. 52.171.733.000,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2003.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat