Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengusahaan Perkebunan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan potensi pengembangan perkebunan yang cukup besar di Propinsi Kalimantan Tengah, maka pembangunan perkebunan menempati prioritas tinggi dalam kebijakan pembangunan ekonomi daerah;
b. bahwa penyelenggaraan pembangunan perkebunan yang berintikan pengusahaan perkebunan, merupakan upaya berkelanjutan optimalisasi pemanfaatan, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta llmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTek) Perkebunan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 ; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II FUNGSI DAN STATUS;
BAB III PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PERKEBUNAN;
BAB IV PENYEDIAAN TANAH USAHA PERKEBUNAN;
BAB V PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN;
BAB VI IZIN PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN;
BAB VII PENGEMBANGAN SUBSISTEM PENUNJANG ATAU PENDUKUNG SISTEM DAN USAHA AGRIBISNIS PERKEBUNAN;
BAB VIII PENERIMAAN DAERAH;
BAB IX PENGAWASAN PERKEBUNAN;
BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI KETENTUAN PIDANA;
BAB XII GANTI RUGI DAN SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2003.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan
daerah yang tertib, efisien, efektif transparan dan bertanggung
jawab agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Wonosobo perlu diubah dan disesuaikan ;
b. bahwa perubahan dimaksud perlu ditetapkan dengan peraturan
daerah.
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun
2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2001.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2003.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2003
perubahan atas perda no.17 tahun 2001 tentang kepariwisataan kota batam
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/No.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG KEPARIWISATAAN DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang mempunyai dampak kepada kehidupan sosial dan budaya bangsa, perlu mengadakan penataan, pembinaan dan penertiban serta pengendalian yang terarah terhadap usaha kepariwisataan di Kota Batam
UU No. 9 Tahun.1990; UU No. 22 Tahun.1999; UU No.18 Tahun.1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; KEPPRES No. 44 Tahun 1999; PERDAKO BATAM No. 4 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 17 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 20 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 6 Tahun 2002
Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001, yang meliputi Jenis Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata, Retribusi Usaha Pariwisata
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2003.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PeraturanPemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi termasuk salah satu jenis Retribusi yang dapat dikelola Daerah;
Untuk pelaksanaan pembinaan dan pemberian usaha konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
UU No 29 Tahun 1959, UU No 8 Tahun 1981, UU 18 Tahun 1999, UU No 22 Tahun 1999, UU No 25 Tahun 1999, UU No 34 Tahun 2000; PP No 27 Tahun 1983; PP No 29 Tahun 2000; PP No 30 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Kepres No 44 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buton No 4 Tahun 1986.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Obyek dan Subyek Retribusi; 3. Perizinan Usaha Jasa Konstruksi; 4. Golongan Retribusi; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif; 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 8. Masa Retribusi dan Retribusi Terutang; 9. Wilayah Pemungutan; 10. Tata Cara Pemungutan; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tata Cara Penagihan; 13. Sanksi Administrasi; 14. Petugas Survey dan Pengujian Kemampuan Tenaga Tekhnis; 15. Ketentuan Pidana; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan arah dan kebijakan umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 15 bulan Januari tahun 2003, perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 ; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2003 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2003.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dan Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian Barang dalam Keadaan Terbungkus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka kewenangan penyelenggaraan Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus. menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
b. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengatur Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya dan Kalibrasi Alat
Ukur serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 25, Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan bearan tarif retribusi, struktur dan besarannya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, penguranfan keringanan dan pembebasan retribusi, keduluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluarsa penagihan, uang perangsang, penggunaan hasil pemungutan, pengendalian dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2003.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Retribusi Usaha Rumah Makan di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah sebagai pelaksanaan
otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di di Kabupaten Barito Utara mencakup pula keseluruhan urusan di bidang pendanaan untuk pembangunan, dipandang perlu menggali sumber pendapatan asli daerah; Bahwa retribusi daerah di sektor
perdagangan untuk mengstimulir peningkatan pelayanan kepada masyarakat pedagang belum dikelola secara optimal, dipandang perlu menggali pendanaan pemerintah melalui pengelolaan retribusi di sektor usaha rumah makan di Kabupaten Barito Utara;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Barito Utara Nomor 2 Tahun
1989; Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Utara Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Utara Nomor 09 Tahun 2000;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB III
PENGELOLAAN RETRIBUSI DAN
BENTUK USAHA DAN PERMODALAN; BAB IV
PENGUSAHAAN; BAB V
P E R I Z I N A N; BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VII
R E T R I B U S I; BAB VIII
KETENTUAN PIDANA; BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB X
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala
ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah
ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2003/ No.3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembuatan, Perubahan , Pencabutan Dan Pengundangan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat