PERDA Kab. Temanggung No. 9 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 5 Tahun 1990 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1998 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
yang telah diubah untuk pertama kalinya dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Oaerah Tingkat II Tem anggung Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Oaerah Tingkat
II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan
Calon Mempelai salah satu pasalnya dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan keadaan dewasa ini seh ingga perlu ditinjau kembali. Untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Ort. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No 5 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama Nomor 294
Tahun 1986 dan Nomor : 788/Menkes/SKB/Xl/1986; lnstruksi Gubemur Kepala Oaerah Tingkat I Jawa Tengah tangga 14 September 1982.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengalami perubahan kedua terkait Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai. Perubahan ini menetapkan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp. 3.000,- untuk satu orang calon mempelai. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 1997.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 5 Tahun 1990 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 10, LN. 1997 No. 15, LL SETNEG : 9 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah Mengenai Pelayaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 1997.
PP No. 30 Tahun 1978 tentang Pengalihan Penguasaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Merpati Nusantara Airlines Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Garuda Indonesia Airways
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pengalihan Bentuk PT. Merpati Nusantara Airlines Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 1997.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 1997
PERPUSTAKAAN UMUM - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1997/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa perlu menumbuhkan minat baca masyarakat dan perlu meningkatkan pembinaan perpustakaan di lingkungan Pemko Daerah Tingkat II Magelang; bahwa untuk maksud di atas sesuai dengan Kepmendagri No 56 Tahun 1994 tanggal 6 Juni 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II Pasal 15, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang yang diatur dan ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1974; UU No 4 Tahun 1990; PP No 45 Tahun 1992; Keppres No 11 Tahun 1989; KepmenPAN No 18/MENPAN/1988; Kepmendagri No 28 Tahun 1992; Keputusan Bersama Mendagri dan Kepala Perpustakaan Nasional No 4 Tahun 1993 No 002 Tahun 1993; Kepmendagri No 97 Tahun 1993; Kepmendagri No 56 Tahun 1994; KepmenPAN No 106/1994; SK Mendagri No 061 - 9 Tahun 1995;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tatakerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 1997.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sumbangan pihak ketiga kepada Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah, sehingga dengan demikian pengurusan dan pengelolaannya perlu diatur sebaik-baiknya untuk kepentingan daerah ; Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, maka penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 5 Tahun 1974 ; PP No. 5 Tahun 1975 ; PP No. 6 Tahun 1975 ; PP No. 45 Tahun 1992 ; Permendagri No. 3 Tahun 1978 ; Permendagri No. 4 Tahun 1979 ; Kemendagri No. 6 Tahun 1988 ; Kemendagri No. 84 Tahun 1993
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, sumbangan pihak ketiga, ketentuan persetujuan dan pengesahan, ketentuan pengelolaan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 1997.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 1997
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 10 Tahun 1994 Tenatng Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1998 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 10 Tahun 1994 Tenatng Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
10 Tahun 1994 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang berhubungan dengan tarif
pelayanan kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini, sehingga
perlu diubah. Untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 10 Tahun 1994
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengalami perubahan pertama terkait Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten. Beberapa perubahan melibatkan biaya pemeriksaan, konsultasi dokter, administrasi, tindakan medik, serta pembagian pendapatan yang bersifat layanan medis. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 10 Tahun 1994 Tenatang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Diubah
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat