Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kotamadya Tingkat II Kupang
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya KOtamadya Daerah Tingkat II Kupang pada tanggal 25 April 1996, hingga kini belum mempunyai Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang; bahwa Lambang Daerah adalah untuk mewujudkan suatu identitas Wilayah/Daerah termasuk penyelenggaraan Pemerintah Dearah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Dearah tentang lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1983; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 1970; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang Nomor
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Bentuk/Ukuran dan Tata Warna; BAB III Lukisan, Makna Lukisan dan Makna Warna; BAB IV Penggunaan Lambang Daerah; BAB V Ketentuan Pidana; BAB VI Ketentuan Penyidikan; BAB VII Ketentuan Lain-lain; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 1997.
6 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 1997
KANOTR ARSIP DAERAH - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1997/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna di bidang kearsipan pada Pemerintah Kotamadya Daerah Tk II Magelang, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah; bahwa untuk maksud butir a tersebut di atas sesuai dengan Keputusan Mendagri No 34 Tahun 1994 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip daerah Kabupaten/Kotamadya Dati II Pasal 17 ayat (1), maka Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1971; UU No 3 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1974; PP No 34 Tahun 1979; PP No 6 Tahun 1988; PP No 45 Tahun 1992; Kepmendagri No 30 Tahun 1979; Kepmendagri No 6 Tahun 1988; KepmenPAn No 35 Tahun 1990; Kepmendagri No 28 Tahun 1992; Kepmendagri No 97 Tahun 1993; Kepmendagri No 34 Tahun 1994; KepmenPAn No 106/1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1997.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 1997.
KEPPRES No. 6 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997
Mengubah :
KEPPRES No. 24 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1997.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Petemakan yang ditindak lanjuti dengan Surat
Gubernur Kepaia Daerah Tinqkat ! Jawa Tengah Nomor 061 /
18268 tanggal 11 Agustus 1995. Maka dipandang perlu untuk
meninjau kemball Organisasi dan Tata Kerja Dinas Petemakan
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang; bahwa dengan Surat Menteri Dalarn Negeri Nomor 061/2608/SJ tanggal 7 Agustus 1995 telah ditetapkan pola Organisasi Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembanq dengan pola maksimal; bahwa berkenaan dengan melihat tersebut diatas, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinqkat II Rembang
Nomor 7 tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan maksud
Keputusan Menteri Dalam Negeri rersebut diatas yang
pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, ketentuan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 7 Tahun 1980;
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok Dan Perkapalan Surabaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 1997.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 101 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1997
KANTOR PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1997/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Sistem Informasi Manajemen Daerah di Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik; bahwa untuk maksud butir a tersebut di atas dan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1955 tanggal 14 Juni 1995 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud Pasal 15, maka Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1974;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukankedudukan, tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1997.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat