Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 6, LN. 1997 No. 13, LL SETNEG : 9 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 1997.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1997
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ke Empat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 11 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
PP No. 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
PP No. 8 Tahun 1978 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Mengubah :
PP No. 15 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992
PP No. 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985
PP No. 15 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 13 Tahun 1980 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 1997.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK:
bahwa sisa perhitungan APBD Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang TA 1996/1997 perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU no 12 Tahun 1985; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; PP No 45 Tahun 1992; Keppres No 22 Tahun 1984; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 8 Tahun 1978; Permendagri No 4 Tahun 1979; Permendagri No 1 Tahun 1980; Permendagri No 4 Tahun 1985; Permendagri No 2 Tahun 1994; Kepmendagri No 900-009 tahun 1980; Kepmendagri No 570 - 360 tahun 1981; Kepmendagri No 94 Tahun 1981; Kepmendagri No 51 Tahun 1981; Kepmendagri No 903 - 1316 tahun 1985; Kepmendagri No 903 - 259 tahun 1986; Kepmendagri No 963 - 379 tahun 1987; Kepmendagri No 903 - 056 tahun 1988; kepmendagri No 903 - 507 tahun 1988; Kepmendagri No 102 tahun 1981; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jateng No 903/535/1996; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jateng No 903/188/1997; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 3 Tahun 1996; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang no 10 Tahun 1996;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah penerimaan dan pengeluaran perhitungan APBD TA 1996/1997 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1997.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 1997
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1998 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II T emanggung Nomor
6 T ahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
12 T ahun 1995 ten tang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II T emanggung Nomor 5 T ahun 1987 tentang Pelayanan
Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten
Daerah Tingkat II T emanggung, dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan
kesehatan, salah satu pasalnya perlu ditinjau kembali. Untuk maksud tersebut, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Jawa T engah Nomor 188.3/384/1987 tanggal 21 Desember 1987 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II T emanggung tahun 1988 Nomor 1 yang telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 12 T ahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Temanggung Nomor 5 T ahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan pad a Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II T emanggung yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/415/1996 tanggal 17 Januari 1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Temanggung tahun 1996 Nomor 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 5 Tahun 1987 Tentang Pelayanan Kesehatan pada pusan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Diubah
Pengesahan-United Nations Convention -Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988)
1997
Undang-undang (UU) NO. 7, LN.1997/NO.17, TLN NO.3673.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988)
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatumasyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritualberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadahNegara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupanbangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkunganpergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, tertib, dandamai;
b.bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut,perlu dilakukan upaya secara terus-menerus termasuk di bidangkeamanan dan ketertiban serta di bidang kesejahteraan rakyat denganmemberikan perhatian khusus terhadap bahaya dan penyalahgunaannarkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
c.bahwapenyalahgunaandanperedarangelapnarkotikadanpsikotropika dapat mengancam kehidupan individu, ketahanannasional, bangsa, dan negara Indonesia serta merupakan malasahbersama yang dihadapi bangsa-bangsa dan negara-negara di duniayang harus ditanggulangi serta diberantas bersama dalam bentuk upayapenegakan hukum, baik dalam skala nasional maupun internasionalmelalui kerjasama bilateral, regional atau multilateral;
d.bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang PemberantasanPeredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988 merupakanpenegasandanpenyempurnaanatasprinsip-prinsipdanketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Konvensi TunggalNarkotika 1961 beserta Protokol 1972 yang telah mengubah KonvensiTunggal Narkotika 1961, serta Konvensi Psikotropika 1971, sehinggamenjadi sarana yang lebih efektif dalam memberantas peredaran gelapnarkotika dan psikotropika;
e.bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untukbersama-sama dengan anggota masyarakat dunia lainnya aktifmengambil bagian dalam upaya memberantas peredaran gelapnarkotika dan psikotropika, oleh karena itu telah menandatanganiUnited Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic DrugsandPsychotropicSubstances,1988(KonvensiPerserikatanBangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran gelap Narkotika danPsikotropika, 1988) di Wina, Austria pada tanggal 27 Maret 1989 dantelah pula meratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika 1961 denganUndang-undang Nomor 8 Tahun 1976 dan Konvensi Psikotropika1971, dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1996, serta membentukUndang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika
Pasal 5 ayat (1) Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar1945
Mengesahkan United Nations Convention Against Illicit Traffic inNarcoticDrugsandPsychotropicSubstances,1988(KonvensiPerserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran GelapNarkotika dan Psikotropika, 1988) dengan Reservation (Persyaratan)terhadap Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) yang bunyi lengkap Persyaratanitu dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesiaserta salinan naskah asli United Nations Convention Against IllicitTraffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (KonvensiPerserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran GelapNarkotika dan Psikotropika, 1988) dalam bahasa Inggeris sertaterjemahannyadalambahasaIndonesiasebagaimanaterlampir,merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 1997.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 47 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1992
PP No. 80 Tahun 1992 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Talah Tiga Kali Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1991
PP No. 36 Tahun 1991 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1985
PP No. 20 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1983
PP No. 13 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
PP No. 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Lima Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 1997.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomi.c n Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah dan mernupuk sumber pendapatan Daerah; bahwa mengadakan usaha-usaha penyertaan modal daerah pada Pihak Ketiga adalah merupakan
salah satu sarana untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 60 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah Pemerintah Daerah dapat melakukan usaha-usaha sebagai salah satu sumber _pendapatan Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dengan Permendagri No 3 Tahun 1986 tanggal 1 Oktober 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga, telah diatur mengenai tata cara penyertaan modal daerah pada Pihak ketiga; bahwa dalam rangka pengelolaan, peningkatan serta pengembangan usaha-usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga dipandang perlu diatur dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; PP No 45 Tahun 1992; Permendagri No 4 Tahun 1979; Permendagri No 3 Tahun 1986;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, tata cara penyertaan modal, pembinaan, pengawasan, hasil usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 1997.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 1997
PERDA Kab. Temanggung No. 6 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No.3 Tahun 1987 Tentang Pembinaan dan Penglolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1998 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah KAbupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 3 Tahun 1987 Tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
3 T ahun 1987 ten tang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
6 T ahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pembinaan
dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung yang taripnya sudah tidak sesuai lagi dengan
keadaan dewasa ini, sehingga perlu ditinjau kembali. Untuk maksud tersebut diatas, maka perlu diatur dengan Peraturan
Daerah Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1993.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengalami perubahan kedua terkait Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah, menetapkan tarif iklan, dan dikenakan biaya penyelenggaraan siaran oleh pihak ketiga yang bersifat komersial. Perubahan tersebut diatur dalam Pasal 6 dan berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No.3 Tahun 1987 Tentang Pembinaan dan Penglolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung DIubah
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat